Isu Data Bocor, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman
Utama

Isu Data Bocor, DJP Pastikan Data Wajib Pajak Aman

DJP mengimbau WP untuk mengganti password yang digunakan untuk masuk ke laman DJP.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Urgensi pengesahan kedua RUU ini perlu terus digaungkan mengingat hanya RUU PDP yang masuk dalam program legislasi nasional DPR untuk tahun 2021. Masyarakat perlu terus memantau dan mendesak pemerintah untuk menuntaskan pembahasan kedua RUU tersebut. Jangan sampai kita harus menunggu kejadian kebocoran data pribadi yang lebih besar lagi terjadi dan membawa kerugian di kemudian hari,” jelas Pingkan.

Pingkan menambahkan belum disahkannya RUU PDP dan RUU KKS juga turut mengancam keberlangsungan ekosistem ekonomi digital Indonesia. Disadari atau tidak, masyarakat akan dirugikan jika kerangka regulasi mengenai perlindungan data pribadi masih berada dalam status quo.

Selama lima tahun terakhir, ekonomi digital Indonesia tumbuh cukup signifikan, dari taksiran valuasi US$ 8 miliar pada tahun 2015, menjadi US$ 44 miliar di tahun 2020. Valuasi di sektor ini pun diperkirakan akan terus tumbuh, terlebih di tengah situasi pandemi Covid-19 yang mendorong kegiatan secara daring melalui sistem elektronik dan aplikasi digital. Pandemi mempercepat transformasi digital.

Kehadiran regulasi di sektor ini sangat penting, terutama RUU PDP dan RUU KKS, agar dapat menjamin perlindungan data dan keamanan siber. Selain itu, harmonisasi dengan aturan-aturan yang sudah ada pun seperti UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perpajakan masih perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga terkait.

Tags:

Berita Terkait