Isu Hangat dalam Lingkup HAKI, Cocok untuk Topik Skripsi
Terbaru

Isu Hangat dalam Lingkup HAKI, Cocok untuk Topik Skripsi

Salah satu di antaranya ialah isu yang saat ini menuai atensi besar publik terkait kehadiran kecerdasan buatan atau AI dalam kaitannya dengan bidang HAKI. Namun di samping itu, masih terdapat banyak rekomendasi isu menarik lainnya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
 Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi. Foto: Istimewa
Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi. Foto: Istimewa

Terdapat berbagai macam topik menarik yang dapat dipertimbangkan menjadi topik tugas akhir bagi kalangan mahasiswa hukum. Diantara lingkup yang seringkali dilirik pada era digitalisasi saat ini ialah hukum hak kekayaan intelektual (HAKI). Lantas, apa saja isu-isu HAKI yang seru untuk dikaji mendalam sebagai topik penelitian skripsi calon Sarjana Hukum?

“Isu yang meningkat di bidang HAKI itu ketika ini dikaitkan dengan pemanfaatan teknologi informasi terkait penggunaan teknologi internet dan teknologi lainnya,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Prof. Dr. Budi Agus Riswandi ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (25/5/2023).

Salah satu yang kini menjadi atensi publik ialah terkait kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam kaitannya dengan bidang HAKI. Setidaknya terdapat 2 isu penting berkenaan dengan AI dan HAKI yang disoroti oleh Prof Budi.

Baca Juga:

Pertama, mengenai bisa atau tidaknya AI dijadikan sebagai subjek hukum yang dapat menjadi pemegang HAKI. Kedua, terkait dengan produk yang dihasilkan oleh AI dapat diakui kepemilikan HAKI-nya ataukah tidak. Dalam konteks ini dituju terhadap AI sebagai sarana yang menghasilkan berbagai kreasi karya.

“Ada banyak isu hukum lain (di samping AI dalam kaitannya dengan HAKI). Terkait karya digital, kemudian berkaitan nama domain, web design, itu isu HAKI yang berkaitan dengan teknologi internet. Kalau bicara isu HAKI di internet itu apa? Di hak cipta ada, hak paten ada, rahasia dagang ada, merek ada.”

Contoh lain yang disampaikan Guru Besar Hukum UII itu semacam penggunaan musik dan lagu tanpa izin yang di-upload melalui media sosial (berbentuk covering lagu dan lain-lain). Sedangkan dalam hal hak paten kaitannya dengan informasi teknologi yang kalau itu belum didaftarkan patennya, tapi sudah di-upload ke internet akan menghilangkan nilai kebaruan dari informasi teknologi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait