Perkembangan hukum keperdataan internasional perlu diimbangi dengan regulasi yang mengakomodir dinamika di masyarakat. Termasuk kemajuan teknologi harus direspon dengan hukum keperdataan lintas negara. Untuk itu, hukum keperdataan internasional perlu direspon dengan menuangkannya dalam bentuk peraturan di level Undang-Undang (UU). Sebab, banyak persoalan keperdataan internasional yang penyelesaiaan seringkali tak tuntas. Seperti halnya soal transaksi pembiayaan internasional.
Managing Partner Ginting & Reksodiputro Daniel Ginting berpandangan hukum perdata internasional tak dapat dipisahkan dari kenyataan ekonomi terkait investasi ke Indonesia. Tapi di Eropa, terjadi perang Ukraina-Rusia berujung resesi. Alhasil orang asing bakal berdatangan ke negara-negara Asia, Indonesia satu diantaranya sebagai destinasi.
“Karena itu, kita harus persiapkan hukum perdata internasional yang mengakomodir poin-poin tadi, investasi ke Indonesia,” ujar Daniel Ginting dalam sebuah diskusi bertajuk “Sosialisasi Rancangan Hukum Perdata Internasional: Perkembangan dan Dampaknya bagi Hukum Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Rabu (26/10/2022).
Baca Juga:
- Gelaran Hukumonline Subsribers Meet Up Bahas RUU Hukum Acara Perdata Internasional
- Ini Urgensi Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional
- Mengintip Substansi RUU Hukum Perdata Internasional
Dia melihat terdapat sejumlah isu hukum perdata internasional dalam transaksi pembiayaan internasional. Pertama, pilihan hukum atau choice of law. Dalam praktiknya, pilihan hukum asing telah lazim digunakan dalam perjanjian kredit pembiayaan. Mulai transaksi kredit sindikasi atau transaksi kredit bilateral yang melibatkan pihak asing di Indonesia.
Perdebatan selama ini menyoal apakah perlu sufficient connection/nexus atas hubungan hukum yang bersangkutan atau prinsip freedom of contract dapat diaplikasikan dalam memilih hukum yang berlaku sepanjang tidak melanggar kaidah super memaksa. Ada pula pilihan hukum yang acapkali digunakan. Seperti pilihan hukum Inggris, pilihan hukum Singapura, pilihan hukum Hong Kong atau pilihan hukum New York (Global Bonds offering).
Menurutnya, pilihan hukum tersebut mengacu pada tempat pusat bisnis/keuangan dunia dan di Asia. Bahkan, kesamaan sistem hukum yang menganut commmon law menjadi keunggulan tersendiri. “Karena konsep-konsep hukum dapat lebih mudah teradopsi, misalnya mengenai trustee atau unjust enrichment,” ujarnya.