Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Kamis (19/1/2023), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai klarifikasi Kejaksaan Agung terkait isu jual beli restorative justice hingga 3 rekomendasi Komnas HAM terkait percepatan pengesahan RUU PPRT. Yuk, kita simak ringkasannya!
Belum lama ini, ramai dibincangkan publik perihal dugaan praktik jual beli keadilan restoratif atau restorative justice. Seperti dilansir sejumlah media, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (16/1/2023) kemarin, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan harapannya terhadap implementasi restorative justice tidak bergeser menjadi keadilan transaksional.Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Siti Aminah, menyampaikan terdapat berbagai ketentuan yang diatur dalam Perppu 2/2022 yaitu jaminan atau sertifikasi produk halal. Selain itu, terdapat perubahan ketentuan produk halal yang diatur dalam Perppu 2/2022 dibanding dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja khususnya mengenai jangka waktu penerbitan sertifikat. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa implementasi KUHP tidak akan mengganggu kepentingan publik, khususnya komunitas bisnis, investor asing dan turis. Ini disampaikan dalam pertemuan dengan American-Indonesian Chamber of Chamber secara daring dari Ruang Kerja Menkumham, Kamis (13/1) lalu. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Dengan wajah tertunduk sembari menahan tangis, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang duduk di kursi pesakitan dituntut pidana 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) kemarin. Sontak tuntutan tersebut menuai kritikan dari sebagian kalangan. Sebab, sebagai justice collaborator semestinya Bharada E mendapat tuntuan lebih ringan dibanding terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofrianysah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Presiden Joko Widodo telah memberi arahan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Berbagai kalangan mengapresiasi pernyataan itu, salah satunya Komnas HAM. Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, mencatat tahun 2022 pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) percepatan pengesahan RUU PPRT di bawah koordinasi Kantor Staf Presiden (KSP). Simak selengkapnya dalam artikel ini!
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!