Isu Ketenagakerjaan dan Izin Usaha, Perhatian Utama Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Utama

Isu Ketenagakerjaan dan Izin Usaha, Perhatian Utama Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Tim serap aspirasi telah menerima sekitar 37 aspirasi dari masyarakat mengenai muatan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jumlah tersebut akan bertambah seiring pertambahan rancangan aturan pelaksana yang diunggah pemerintah.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES
Perwakilan pemerintah berfoto bersama pimpinan DPR usai pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10) lalu. Foto: RES

Aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sedang disusun pemerintah. Rencananya terdapat 44 aturan pelaksana yang terdiri 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (RPerpres). Sebagai upaya menyerap aspirasi seluruh masyarakat, pemerintah membentuk Tim Serap Aspirasi (TSA) yang sifatnya independent untuk memberikan rekomendasi ke pemerintah dalam pembentukan RPP dan RPerpres tersebut.

Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani, menjelaskan pihaknya terbuka terhadap berbagai pihak yang ingin memberi masukan terhadap RPP dan RPerpres tersebut. Dia menyatakan tim ini akan bertemu dengan berbagai pihak untuk menampung aspirasi dan memberikan rekomendasi ke pemerintah. “90 persen tugas kami lebih banyak mendengarkan. Tim Serap Aspirasi dibentuk agar dapat menjadi pendengar aspirasi masyarakat yang baik,” jelas Franky, Kamis (10/12).

Franky melanjutkan, pihaknya sudah menerima sekitar 37 aspirasi dari masyarakat mengenai muatan aturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jumlah tersebut akan bertambah seiring pertambahan rancangan aturan pelaksana yang diunggah pemerintah. Dia menjelaskan berbagai aspirasi yang telah diterima tersebut sebagian besar meliputi soal ketenagakerjaan, kemudahan izin usaha, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Sejauh ini dari 11 klaster yang ada, ada beberapa yang ditunggu oleh public terkait ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, ekosistem dan kegiatan berusaha, kemudian berkaitan UMKM. Input yang kami terima bagaimana publi itu menyoroti tidak pada semua klaster dan RPP,” jelas Franky. (Baca: Begini Reformasi Perizinan Usaha Bidang Kesehatan dalam UU Cipta Kerja)

Nantinya, TSA akan bekerja hingga awal Februari 2021. TSA telah membuka kanal penerimaan aspirasi dengan menggunakan media online form yang dapat diakses di bit.ly/tsakirimaspirasi TSA juga memiliki beberapa kanal sosial media untuk memberitakan kegiatan-kegiatan TSA serta menjawab pertanyaan-pertanyaan umum yang dimiliki masyarakat. Masyarakat dapat melihat kegiatan Tim Serap Aspirasi melalui media sosial Tim Serap Aspirasi yaitu melalui Instagram: @tsa_ciptakerja atau Twitter: @TSACiptaKerja.

TSA akan bekerjasama dengan berbagai asosiasi, kelompok masyarakat, dan universitas untuk menyelenggarakan lebih dari 13 (tiga belas) diskusi di bulan Desember 2020 ini dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Telah dibuat berbagai kanal yang dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya kepada TSA, di antaranya melalui online form, email ke [email protected] dan juga dengan mengirimkan surat atau dating langsung ke kantor TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Sampai dengan saat ini, TSA telah menerima masukan yang disampaikan dalam berbagai kegiatan serap aspirasi (FGD) yang digagas baik oleh kelompok masyarakat, asosiasi, maupun yang diselenggarakan oleh TSA sendiri, juga yang disampaikan langsung dalam bentuk hard copy ke kantor TSA, dan juga melalui media online form.

Tags:

Berita Terkait