Isu Praktik Perbudakan Bupati Langkat, Ini Ancaman Hukum bagi Pelaku
Terbaru

Isu Praktik Perbudakan Bupati Langkat, Ini Ancaman Hukum bagi Pelaku

Pelaku perbudakan dapat dijerat dengan Pasal 2 UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Polda Sumatera Utara masih melakukan pendalaman terkait isu perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit
Ilsutrasi: HOL
Ilsutrasi: HOL

Polda Sumatera Utara menyelidiki penemuan tempat binaan atau rehabilitasi yang menyerupai ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebutkan Polda Sumatera Utara membentuk tim gabungan terdiri atas Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, Intelijen, dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mendalami informasi terkait dengan temuan ruang tahanan di kediaman Bupati Langkat.

"Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisitatif Bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Ramadhan seperti dilansir Antara dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dia menyebutkan bangunan menyerupai ruang tahanan tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, terdapat gedung dengan ukuran 6 x 6 meter yang terbagi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang. Diungkapkan pula bahwa antarkamar dibatasi dengan jeruji besi sebagaimana layaknya bangunan sel.

Mantan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri itu menjelaskan bahwa tim gabungan melakukan penelusuran dengan memintai keterangan penjaga bangunan tersebut. Berdasarkan keterangan dari penjaga bangunan didapati bahwa tempat tersebut untuk orang-orang yang kecanduan narkoba. Selain itu, ada juga untuk pembinaan kenakalan remaja.

"Penghuni tersebut diserahkan kepada pihak keluarganya. Pihak keluarga menyerahkan kepada pengelola untuk pembinaan. Mereka adalah pencandu narkoba dan kenakalan remaja," katanya. (Baca: KPK Dalami Pengaturan Proyek Disertai Fee Kasus Bupati Langkat)

Dalam penyerahan tersebut, pihak keluarga menyerahkan surat penyataan untuk pembinaan di tempat pembinaan yang ada di kediaman Bupati Langkat. Menurut dia, jumlah warga binaan yang semula 48 orang, kemudian hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarganya.

Dikatakan pula bahwa dari mereka sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati dengan maksud untuk membekali warga binaan keahlian setelah bebas dari pembinaan. "Warga binaan ini tidak diberi upah karena mereka dalam pembinaan, diberi ekstra puding dan makan," kata Ramadhan.

Tags:

Berita Terkait