Isu Virus Corona, YLKI Minta KPPU dan Polri Usut Melambungnya Harga Masker
Berita

Isu Virus Corona, YLKI Minta KPPU dan Polri Usut Melambungnya Harga Masker

Kementerian Kesehatan menilai stok masker yang habis bukan karena wabah virus Corona, namun akibat kabar palsu atau hoax yang membuat masyarakat cemas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Johnny, hasil monitoring lalu lintas percakapan media sosial berkaitan dengan Virus Corona cenderung meningkat. "Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36, hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," jelasnya.

 

Menteri Kominfo menegaskan, pihaknya telah melakukan pemantauan konten hoaks dan disinformasi tersebut dan akan melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum. "Kami tak segan lakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," tandasnya.

 

Johnny mengingatkan kembali agar warganet tidak menyebarkan hoaks. Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) disebutkan "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

 

Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar." (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait