Iuran OJK Diharapkan Tak Picu Conflict of Interest
Berita

Iuran OJK Diharapkan Tak Picu Conflict of Interest

Jika memungut iuran OJK harus berdiri di atas segala-galanya, bukan berdiri di atas pihak tertentu.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit

Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida menegaskan meski memungut iuran dari, OJK akan mengedepankan independensi. Bahkan, jika terjadi pelanggaran penegakan hukum kepada lembaga jasa keuangan tak akan tembang pilih.

“Tetap kita kenakan sanksi. Karena penegakan hukum kita kaitkan dengan pasal-pasal ketentuan sanksi,” katanya.

Ia mengatakan, pengawasan lembaga jasa keuangan yang terintegrasi diharapkan dapat membuat pasar keuangan Indonesia menjadi lebih baik. Sehingga, bisnis yang dilakukan pelaku industri juga menjadi lebih baik.

“Kondisi nanti setelah adanya iuran, kita harapkan ke depan, pendapatan akan jadi meningkat. Itu yang diharapkan,” ujar Nurhaida.

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mengatakan, meski pungutan iuran diterapkan OJK, otoritas tersebut harus tetap independen. Menurut Nusron, yang merupakan mantan Ketua Panja UU OJK itu, berkaca dari pengalaman Korea dan Jepang, pungutan iuran tak mengganggu independensi regulator lembaga jasa keuangan di kedua negara tersebut.

“Korea dan Jepang juga iuran, tapi tidak mengganggu indepedensi yang ada. Perdebatan tentang iuran itu sebetulnya sudah selesai. Jadi tinggal bagaimana cari formula supaya iurannya enggak berat dan enggak besar,” ujar politisi dari Partai Golkar ini.

Atas dasar itu, Nusron menyarankan agar pungutan iuran oleh OJK tak berbasis aset, melainkan berbasis pada transaksi karena terdapat pelaku industri jasa keuangan yang memperoleh pendapatan jauh lebih kecil ketimbang industri yang lain.

“Bisa lebih fair. Kalau iuran berbasis aset, transaksinya sedang sepi lama-lama (aset, red) pokoknya akan habis untuk iuran,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait