Woeker Ordonantie 1938 Jilid VI
Kolom Hukum J. Satrio

Woeker Ordonantie 1938 Jilid VI

​​​​​​​Dilihat dari dua perkara yang berbeda.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

HgH Batavia, 6 Desember 1928, T. 129 : 478

Sifat Ceroboh – Yang Dilindungi Woekerordonantie

 

Duduk perkaranya pada intinya adalah sebagai berikut:

Pengugat mohon kepada R.v.J. Semarang, agar tergugat dihukum untuk membayar uang sebesar f 4300, yakni upah penggugat sebagai pokrol bambu yang telah mewakili kepentingan tergugat dalam suatu perkara di Residentiegerecht Magelang. Penggugat membuktikannya dengan menyerahkan suatu surat kuasa yang ditandatangani oleh tergugat, dalam mana tergugat telah menjanjikan upah (honorarium) sebesar 10% dari jumlah tuntutan dan dari tangkisan.

 

Tergugat membantah gugatan penggugat dengan mengemukakan, bahwa tergugat pada waktu itu tersesat, karena ia tidak mengerti bahasa Belanda yang dipakai dalam surat kuasa itu, sehingga ia hanya tahu tentang kuasa itu tetapi tidak mengerti selebihnya. Selanjutnya tergugat mengatakan, bahwa penggugat telah melakukan kelalaian, sehingga tergugat kalah dalam perkara itu.

 

Bahwa penggugat telah menyalahgunakan keadaan tergugat yang kurang pengalaman mengenai honorarium yang umum berlaku bagi seorang pokrol bambu dan telah menyalahgunakan ketidakpahaman tergugat dalam bahasa Belanda, atas dasar mana ia telah memperjanjikan suatu keuntungan yang jauh melampaui kewajibannya sendiri, sehingga ketidakseimbangan prestasi itu adalah tidak lumrah.

 

R.v.J. Semarang telah –sepanjang perlu untuk pembicaraan kita- antara lain memutuskan:

  • Raad menolak alasan kesesatan
  • Raad menerima penerapan Woekerordonantie.

 

Atas keputusan itu penggugat naik banding ke Hooggerechtshof Batavia.

 

Pertimbangan:

  • Bahwa orang yang tetap saja mengatakan, bahwa tindakan hukum itu tidak ia kehendaki, tidak bisa sekaligus juga mengatakan, bahwa tindakan itu memang dikehendaki. Tetapi ia telah dituntun untuk menyetujuinya dengan cara yang tidak benar, sehingga permasalahan, mana dari kedua pernyataan yang saling bertentangan itu harus disingkirkan, tidak bisa tetap dibiarkan tanpa keputusan. Mengingat keberatan itu, sekalipun tidak dijelaskan dengan baik, memang berdasar, dan Hakim pertama telah salah menerapkan woekerordonantie. Mengingat, sekalipun memang ada dasar, untuk menganggap keuntungan yang diperjanjikan R (si pokrol bambu) adalah tidak seimbang dengan kewajiban, yang muncul baginya dari perjanjian, namun demikian kekurangan pengalaman dari K (tergugat) yang diterima oleh Raad mengenai kebiasaan dari para pokrol yang sangat licin adalah bukan kekurangpengalaman, yang hendak disalahgunakan oleh  R (penggugat),  agar penerapan ordonantie bisa dibenarkan; Catatan: Orang tidak bisa mengatakan, bahwa ia tidak menghendaki tindakan hukum itu, tetapi sekaligus juga mengakui bahwa ia melakukan tindakan hukum itu karena kehendaknya telah dituntun oleh lawan janjinya untuk menyetujuinya.
  • …….perlindungan harus diberikan kepada mereka, untuk menghadapi orang-orang yang dengan cara-cara yang tidak patut berhasil mendapatkan keuntungan  dari orang lain, dengan menyalahgunakan sifat ceroboh, kurang pengalaman dan  keadaan terdesak dari lawan janjinya, tetapi ordonantie tidak diberikan untuk melindungi mereka, yang turut serta dalam pergaulan hidup dalam bidang yang ia adalah awam atau yang karena kecerobohannya telah menutup perjanjian, yang ternyata tidak menguntungkan baginya, dan kemudian mau menghapus akibat yang timbul;
  • bahwa karenanya, mengingat tidak bisa dikatakan K (tergugat) berada dalam keadaan terdesak, dan kecerobohannya, atas dasar mana telah diberikan kuasa, tidak bisa dikatakan sebagai kekurang-pengalaman atau gegabah dalam arti sebagai yang dimaksud oleh woekerordonantie, maka tidak bisa diterapkan pada perjanjian yang telah terbukti adanya dan…..
  • ……
  • keberatan ini tidak berdasar, karena terhadap orang yang telah menandatangani suatu surat dan menyerahkannya, tidak ada satupun peraturan yang memberikan hak kepadanya agar ia secara lisan diingatkan akan  isi tulisan itu; barangsiapa menandatangani suatu tulisan, yang dituangkan dalam bahasa, yang ia tidak pahami, harus menanggung sendiri resiko, bahwa ia salah menafsirkannya…..
  • bahwa karenanya sepakat itu, dengan penandatangan akta, telah sepenuhnya terbukti.

 

Kesimpulan:

  • adanya sifat menggampangkan (ceroboh, lichtzinnigheid), kurang pengalaman atau keadaan terdesak saja belum cukup untuk penerapan ketentuan Woeker; untuk itu harus ada penyalahgunaan unsur-unsur tersebut oleh pihak lawan janji
  • dalam hal tidak ada dasar untuk penerapan ketentuan woeker, maka adanya sepakat atas perjanjian itu, dianggap terbukti dengan penandatangan perjanjian ybs.
  • barangsiapa telah menandatangani suatu surat tanpa membacanya, tidak bisa mengemukakan keberatan, bahwa kepadanya tidak telah dijelaskan secara lisan lebih dahulu
  • barangsiapa menandatangani suatu surat, yang dituangkan dalam bahaya yang ia tidak mengeti, menaggung sendiri resiko, bahwa ia telah salah menafsirkan isi perjanjian. 

 

HgH Batavia 25 April 1929, T. 130 : 947

ORDERBILJET

 

Peristiwanya secara ringkas adalah sebagai berikut:

Penggugat, sebagai pemegang 2 orderbiljet, atas dasar mana tergugat, sebagai pedagang,  telah mengikatkan diri untuk membayar kepada penggugat uang sebanyak f 850 untuk masing biljet, dengan disertai catatan jumlah itu terhutang atas dasar hubungan dagang. Atas orderbiljet itu baru dibayar berturut-turut f 500, f 400 dan f 100, semuanya berjumlah  f 1000, sehingga tergugat masih terhutang f 700, atas sisa hutang mana tergugat menolak untuk melunasinya. Atas hutang itu tergugat-2 bertindak sebagai borg.

 

Tergugat mengingkari, bahwa ia mempunyai hutang sebesar f 1700 atas dasar apapun. Kontraprestasi dari 2 order biljet itu hanyalah bernilai sebesar f 1000, atas jumlah mana tergugat berhutang kepada penggugat, namun setelah membayar f 400 dan f 1000 merasa telah mengembalikan lebih daripada cukup. Atas sisanya yang berjumlah f 700 tergugat mohon agar diterapkan S. 1916 No. 643, karena pada waktu itu tergugat berada dalam kesulitan finansial yang besar sebagai akibat dari gagal panen, dirinya dan keluarganya sakit, di samping ia terdesak untuk melunasi tunggakan pajak, yang kalau tidak dibayar membahayakan posisinya sebagai bekel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait