Woeker Ordonantie 1938 Jilid VI
Kolom Hukum J. Satrio

Woeker Ordonantie 1938 Jilid VI

​​​​​​​Dilihat dari dua perkara yang berbeda.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

 

Ia, di bawah pengaruh kesulitan-kesulitan itu, telah datang kepada penggugat untuk berhutang f 1000, dan penggugat dengan menyalahgunakan keadaan terdesak dan sifat lugu dari tergugat, telah menekan tergugat untuk mau mengembalikan uang pinjaman menjadi sebesar f 1400.

 

Pertimbangan hukum:

  • bahwa kalau terbanding dihukum untuk membayar jumlah yang dituntut dalam gugatan, maka ia untuk pinjaman uang sebesar f 1000 dengan bunga, yang telah ditutup olehnya, harus mengganti uang sebesar f 1100 selama 42 bulan atau kurang lebih 41% setahun, yang, dengan mengingat akan risiko yang besar yang ada pada pinjaman uang seperti itu, tidaklah bisa dianggap  luar biasa.

Catatan: Menurut HgH Batavia, memperjanjikan bunga sebesar 41% setahun tidak bisa dianggap tidak lumrah, kalau untuk pinjaman itu debitur tidak memberikan jaminan apa-apa. Atas pinjaman tanpa jaminan, resiko tidak kembalinya uang sangat tinggi.

 

Kesimpulan:

  • dalam menilai ketidak seimbangan yang luar biasa antara prestasi dan kontraprestasi para pihak, juga harus dipertimbangkan risiko dari pihak yang mendapat keuntungan dari perjanjian tersebut, seperti umpamanya atas perjanjian itu tidak telah diberikan jaminan apa-apa.

 

Demikian rangkaian pembicaraan kita tentang Undang Undang Riba (Wokerordonantie) dan contoh-contoh perkaranya. Semoga bermanfaat. Sekali lagi penulis ingatkan, bahwa penulis tidak tahu, apakah ordonantie itu sudah diubah atau belum.

 

J. Satrio

Tags:

Berita Terkait