Jadi Korban Phising Lewat Mass Tagging Pornografi? Pengguna Bisa Tuntut Platform
Utama

Jadi Korban Phising Lewat Mass Tagging Pornografi? Pengguna Bisa Tuntut Platform

Platform wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pengguna jika terbukti melakukan kelalaian.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Nomor seluler tidak ditampilkan diprofil akun, tidak asal membuka link tautan dari siapapun kalau tidak yakin atau tidak bisa diidentifikasi dengan baik, apalagi isinya ajakan-ajakan yang isinya klik baik, bisa saja ada phising dan malware,” jelasnya.

Peretasan akun facebook, salah satunya melalui mass tagging konten pornografi ini cukup berbahaya karena bisa digunakan sebagai sarana penipuan dengan mengatasnamakan pemilik akun, akun diperjualbelikan, untuk iklan, atau sarana promosi satu produk. Biasanya akun-akun dengan banyak follower menjadi sasaran para peretas. Tindakan ini masuk dalam ranah pidana dan diatur dalam Pasal 30 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Di sisi lain, banyak oknum yang melakukan peretasan akun hanya untuk iseng dan tidak melakukan pencurian data. Namun demikian, Teguh mengingatkan bahwa perbuatan mengambil alih akun milik orang lain tanpa persetujuan pemilik adalah ilegal. Perbuatan ini bisa diancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam UU ITE.

“Meretas meskipun tidak untuk mencuri data, termasuk dalam perbuatan mengambil alih adalah ilegal akses, melanggar Pasal 30 ayat 1 sampai 3, maksimal dengan 3 tahun penjara. Sejauh ini instrumen hukumnya sudah cukup lengkap, namun memang tidak mudah menemukan pelaku dengan modus spesifik, butuh investigasi lama dan mendalam,” paparnya.

Di sektor regulasi, Teguh menyebut pentingnya mekanisme pengawasan terutama untuk menyamakan persepsi saat terjadinya kebocoran data. Pengawasan harus memiliki standar yang jelas, misal bagaimana jawab platform jika kebocoran data terjadi, apa yang harus dilakukan pemilik data saat terjadi kebocoran sehingga dari setiap insiden bisa didapat gambaran yang jelas.

Kemudian sebagai langkah antisipasi, pemerintah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi dan edukasi ke banyak pelaku kepentingan seperti platform, pelaku Pendidikan untuk memberikan pemahaman terkait security awareness kepada pengguna pemula. Kemudian, lanjutnya, penegakan hukum harus dipublikasikan dan diproses untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan calon pelaku.

Jika peretasan terhadap akun media sosial menimbulkan kerugian bagi pemilik akun, maka platform adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Pemilik akun bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi tersebut sesuai dengan Pasal 15 UU ITE.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait