Jadi Korban Phising Lewat Mass Tagging Pornografi? Pengguna Bisa Tuntut Platform
Utama

Jadi Korban Phising Lewat Mass Tagging Pornografi? Pengguna Bisa Tuntut Platform

Platform wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pengguna jika terbukti melakukan kelalaian.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Namun Pasal 15 ayat (3) memberikan pengecualian, di mana platform tidak bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pemilik akun jika adanya kelalaian dari sisi pengguna. Pengguna bisa mengajukan gugatan perdata jika kelalaian berasal dari pemilik platform.

“Jadi di UU ITE di Pasal 15 itu platform wajib bertanggung jawab, tapi pada Pasal 15 ayat 3 ada pengecualian dalam hal pertanggungjawaban itu bisa diabaikan jika terjadi kelalaian dari sisi pengguna. Kalau phising bisa kelalaian dari pengguna atau platform. Kalau kelalaian dari platform ya wajib tanggung jawab, dan pengguna harus bisa membuktikan ada kelemahan dari platform yang bisa memberikan peretasan untuk masuk. Gugatan bisa dilayangkan secara perdata dalam hal ada kerugian yang berkaitan dengan pertanggung jawaban hukum,” tandasnya.

Pasal 15:

  1. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Respons Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menanggapi kejadian penandaan massal (mass-tagging) tautan (link) bermuatan pornografi di media sosial Facebook, yang terjadi beberapa waktu terakhir. Menurut keterangan yang diterima pada Senin, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan pihaknya telah meminta Facebook untuk menyampaikan penjelasan dan perkembangan dari investigasi terkait isu mass-tagging ke konten bermuatan pornografi yang beredar baru-baru ini.

"Hasil investigasi Facebook menunjukkan bahwa mass-tagging terjadi secara acak dan tidak ditargetkan ke individu tertentu, serta merupakan upaya phishing dimana pengguna diarahkan untuk mengakses tautan (link) yang di-tag ke mereka," kata Dedy.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini Facebook telah menghapus halaman-halaman yang terlibat dalam upaya phishing ini, dan melakukan blokir terhadap tautan yang mencurigakan agar tidak dapat diposting di atas platform Facebook.

Agar terhindar dari upaya phishing, Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses tautan atau pesan yang mencurigakan, serta menjaga keamanan akun. "Selain itu, menjaga keamanan akun dengan memastikan kembali setting keamanan dan privasi di semua akun sosial media, aplikasi percakapan dan email mereka," pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait