Jadi Lembaga Sui Generis, Kekayaan INA Dipisahkan dari Kekayaan Negara
Terbaru

Jadi Lembaga Sui Generis, Kekayaan INA Dipisahkan dari Kekayaan Negara

Dan hal terpenting adalah kerugian yang dialami INA dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan dan kerugian INA (Ps. 158 ayat 4 UU 11/2020), bukan kerugian negara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Sumber modal INA berasal dari penyertaan modal negara (PMN); dan/atau sumber lainnya sesua Pasal 158 ayat 1 UU 11/2020 dan Pasal 3 ayat 1 PP 74/2020. Modal INA juga berasal dari Investasi Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh Lembaga dapat bersumber dari aset negara, aset BUMN, dan/atau sumber lain yang sah.

Aset INA juga dapat berasal dari PMN, hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, dan/atau sumber lain yang sah (Ps. 160 ayat 1 UU 11/2020). PMN dapat berasal dari (Ps. 3 ayat 2 PP 74/2020): Dana tunai; Barang milik negara; Piutang pada BUMN/PT; dan/atau Saham milik negara pada BUMN/PT.

Terkait perlakuan/pengelolaan modal, aset atau sumber investasi INA, Rionald menjelaskan bahwa aset negara dan aset BUMN yang dijadikan investasi Pemerintah Pusat pada INA dipindahtangankan menjadi aset INA yang selanjutnya menjadi milik dan tanggung jawab INA (Ps. 157 ayat 1 UU 11/2020). Pengelolan aset INA sepenuhnya dilakukan oleh organ INA berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan (Ps. 160 ayat 4 UU 11/2020).

INA dapat mengonversi aset INA ke dalam bentuk lain dan dilakukan sesuai dengan nilai wajar, antara lain dari bentuk saham menjadi dana tunai, dari bentuk dana tunai menjadi surat utang, maupun bentuk lainnya (Pasal 62 PP Nomor 74 Tahun 2020). Dan hal terpenting adalah kerugian yang dialami INA dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan dan kerugian INA (Ps. 158 ayat 4 UU 11/2020), bukan kerugian negara.

“INA salah satu fokus tugasnya adalah memperoleh kentungan sehingga dipisahkan dari kekayaan negara. INA bisa beroperasi secara komersial, ini penting diperhatikan,” kata Rionald dalam sebuah webinar, Rabu (6/10).

Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara/Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mengatakan bahwa karakter kelembagaan dan keuangan di Indonesia sejak 2011 telah mengalami perkembangan diferensiasi yang lebih dinamis, dengan mempolakan konsep kelembagaan dan keuangan yang tidak rigid dan lebih berorientasi pada kinerja keuangan.

Perkembangan ini secara teori hukum keuangan publik dipahami sebagai kebijakan strategis untuk mencapai tujuan bernegara, yang tidak dapat hanya mengandalkan kelembagaan yang bersifat klasik-konservatif dengan tata kelola yang rigid, tetapi tata kelola yang efektif, transparan dan akuntabel.

Tags:

Berita Terkait