Jadi Saksi di Kasus Minyak Goreng, GIMNI Bantah Kartel di Industri Minyak Goreng
Terbaru

Jadi Saksi di Kasus Minyak Goreng, GIMNI Bantah Kartel di Industri Minyak Goreng

GIMNI menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan soal penetapan harga maupun mengatur pasokan minyak goreng dalam rapat-rapat yang digelar GIMNI sepangan 2019 sampai dengan pertengahan 2022.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga. Foto: GIMNI
Direktur Eksekutif GIMNI, Sahat Sinaga. Foto: GIMNI

Sidang dengan perkara dugaan kartel minyak goreng masih berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam persidangan teranyar yang digelar pada Jumat (20/1), KPPU menghadirkan salah satu saksi terlapor yakni Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI).

Dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga membantah adanya kartel khususnya yang menjadi anggota GIMNI. Dalam persidangan di KPPU, Sahat menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan soal penetapan harga maupun mengatur pasokan minyak goreng dalam rapat-rapat yang digelar GIMNI sepangan 2019 sampai dengan pertengahan 2022.

Menurut pengakuan Sahat, dalam rapat-rapat yang dilaksanakan GIMNI, baik rapat pengurus maupun dengan anggota, tidak pernah membahas soal harga karena itu adalah urusan masing-masing anggota.

Baca Juga:

“Begitu juga, kami tidak pernah membahas untuk mengatur soal volume penjualan, dalam arti menahan pasokan agar harga naik,” kata Sahat saat bersaksi di persidangan.

Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 perusahaan minyak goreng kemasan (Terlapor) melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Para Terlapor dituduh melanggar atas dua hal, yaitu membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022.

Tags:

Berita Terkait