Jadi Tersangka Halangi Penyidikan, Begini Peran Supir Menantu ex Sekretaris MA
Berita

Jadi Tersangka Halangi Penyidikan, Begini Peran Supir Menantu ex Sekretaris MA

Selain membantu menyewakan rumah, ia juga melarikan diri dari penyidik.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ferdy Yuman, supir dari Rezky Herbiyono sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan. Rezky adalah menantu ex Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang menjadi tersangka penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp82 miliar berkaitan dengan perkara perdata.

Pelaksana harian Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto, mengatakan perkara ini adalah pengembangan dari perkara suap terkait dengan pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar tahun 2015 sampai dengan tahun 2016. Setelah mencermati proses penyidikan dalam perkara sebelumnya dengan menetapkan 3 orang Tersangka yaitu Nurhadi, Rezky Hiendra Soenjoto yang ketiganya telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga merintangi penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pengurusan kasus di Mahkamah Agung. Kemudian KPK membuka penyelidikan baru, dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan satu orang tersangka yakni FY (Ferdy Yuman),” kata Setyo di kantornya, Minggu (10/1).

Apa dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferdy? Setyo menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Hiendra, Nurhadi dan Rezky. Sejak 2017 sampai dengan 2019, Ferdy bekerja sebagai supir untuk Rezky dan keluarganya. Kemudian di awal tahun 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.

Disinilah peran Ferdy terungkap, karena pada Februari 2020 setelah ketiganya menjadi DPO, Ferdy atas perintah dari Rezky membuat perjaniian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta. Pada bulan yang sama, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga menempati rumah tersebut.

Pada Juni 2020, Tim penyidik KPK yang telah melakukan pemantauan sebelumnya kemudian datang ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan kepada Nurhadi dan Rezky. Saat tiba di lokasi, Ferdy telah menunggu didalam Mobil Toyota Fortuner Hitam dengan Plat Nomor yang diduga palsu yang terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky bersama keluarganya.

“Saat Tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan. Sedangkan Tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait