Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan Disomasi
Utama

Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan Disomasi

Pengacara minta pengadilan menengok ke Mahkamah Konstitusi

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: SGP
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: SGP

Adalah pemandangan yang biasa di pengadilan jika para pencari keadilan menunggu perkaranya untuk dimulai. Tak sedikit yang rencana sidang dijadwalkan pagi harus ditunda tanpa kepastian. Bahkan, para pencari keadilan ini terkadang harus menelan kekecewaan lantaran sidang yang ditunggu terpaksa ditunda pada persidangan berikutnya.

Situasi ini tengah dialami Pengacara Kasus Freeport, Habiburokhman. Bosan dengan situasi yang terus terjadi berulang-ulang membuat Habiburokhman akan melayangkan somasi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Soalnya, ketidakjelasan jadwal sidang tidak dapat diabaikan terus. Untuk itu, pengacara meminta agar pengadilan dapat menghormati waktu.

“Saya akan somasi KPN (Ketua PN Jakpus, red) karena jam karet ini,” tegas Habiburokhman kepada wartawan di PN Jakpus, Kamis (13/6).

Kekesalan Habiburokhman bukanlah tanpa alasan. Pengacara ini telah diinformasikan akan bersidang pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.00 WIB, panitera pengganti saja tidak dapat ditemui Habiburokhman. Tidak ada konfirmasi mengenai keterlambatan dan ketiadaan panitera.

Berdasarkan pengalamannya berpraktik menjadi pengacara selama 10 tahun, Habiburokhman melihat jam karet adalah hal yang biasa. Namun, kebiasaan buruk ini bukanlah sesuatu yang harus dimaafkan terus menerus. 

Kekesalan Habiburokhman semakin menjadi karena pihak tergugat juga tidak menunjukkan batang hidungnya. Freeport dan Presiden RI hingga pukul 12.00 WIB juga belum muncul. Padahal, kediaman Sang Presiden, Istana Negara, hanya berjarak kurang lebih 2 km dari PN Jakpus. Begitu juga halnya dengan kedudukan Freeport, yaitu hanya berjarak 5 km.

Melihat tingkah para tergugat, Habiburokhman pada sidang pertama ini ingin meminta kepada majelis agar gugatan ini diputus verstek. Lantaran pengadilan sendiri tidak bersidang, keinginan tersebut harus tertunda. Permintaan putusan tanpa kehadiran tergugat ini merujuk kepada Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Pasal tersebut mengatakan bahwa apabila tergugat tidak hadir pada hari yang telah ditentukan, gugatan itu diterima majelis, kecuali gugatan itu melawan hak atau tidak beralasan.

“Harusnya majelis kabulkan gugatan penggugat,” pungkasnya.

Lirik MK
Kritikan ini tidak hanya sekadar kritik kosong. Pasalnya, Habiburokhman melihat tidak ada perubahan yang dilakukan PN Jakpus terhadap ketidakpastian jadwal sidang. Padahal, pengadilan di Indonesia, khususnya PN Jakarta Pusat telah berumur puluhan tahun. Harusnya, sebagai sebuah pengadilan yang telah mengecap pengalaman puluhan tahun dapat berubah ke arah yang lebih baik.

Di sisi lain, sebuah lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi dapat menerapkan jadwal sidang yang tepat waktu. Padahal, lembaga yang berkedudukan di Merdeka Barat ini baru seumur jagung, 2003. “Masa PN Jakpus udah berusia ratusan tahun ga berubah sedangkan MK lembaga baru bisa,” sindirnya lagi.

Menanggapi kritikan Habiburokhman, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dedi Fardiman mempersilahkan si pengacara untuk melayangkan somasi. Menurutnya, hal tersebut adalah hak setiap orang. Namun, Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan persidangan bukanlah kehendak dari pengadilan atau majelis hakim yang bersangkutan.

Dedi mengatakan bahwa perkara yang ditangani majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sangat banyak. Sebaliknya, jumlah hakim tidak sebanding dengan perkara yang masuk. Selain jumlah perkara yang banyak, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga mengemban kewajiban untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara khusus, seperti Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Niaga.

Terkait dengan pandangan Habiburokhman yang membandingkan PN Jakpus dengan MK, Dedi sekali lagi mengingatkan bahwa perkara di PN Jakpus sangat banyak. Perkara tersebut harus diperiksa setiap harinya oleh majelis hakim yang terbatas. Sedangkan MK, perkara yang ditangani MK tidak sebanyak di PN Jakpus. Untuk itu, PN Jakpus dan MK tidak dapat disandingkan.

“MK perkaranya berapa. Sedangkan PN Jakpus, majelisnya harus beracara ke Tipikor, Niaga, dan PHI juga. Jadi, majelis tidak hanya memeriksa satu perkara saja,” terang Dedi ketika ditemui di ruangannya, Kamis (13/6).

Tags: