Jaga Martabat Hakim dan Pengadilan, Komisi Yudisial Lakukan Advokasi
Berita

Jaga Martabat Hakim dan Pengadilan, Komisi Yudisial Lakukan Advokasi

Ada yang diselesaikan secara mediasi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Pemantauan persidangan oleh Komisi Yudisial sebenarnya tak perlu menunggu permintaan masyarakat karena pemantauan atas inisiatif sendiri juga bisa dilakukan. Inisiatif pemantauan bisa berasal dari analisis suatu perkara atau pemberitaan media massa. Yang jelas, sepanjang Januari-November 2017, Komisi Yudisial telah menerima 372 permohonan pemantauan. Rinciannya, 305 permohonan berasal dari masyarakat, dan 67 atas inisiatif sendiri. Permohonan pemantauan bukan hanya datang dari kasus di Jakarta, tetapi juga di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Timur.

 

Dijelaskan Aidul, tak semua permohonan pemantauan itu dikabulkan. Sebanyak 155 tidak dapat dilakukan pemantauan, dan 49 masih dalam proses. Dengan kata lain, yang dilaukan pemantauan adalah 168 permohonan.

Tags:

Berita Terkait