Jaksa Agung Ancam Anak Buah Bila ‘Main’ Proyek Pengadaan
Terbaru

Jaksa Agung Ancam Anak Buah Bila ‘Main’ Proyek Pengadaan

Sanksi hukum akan dijatuhkan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah institusi Kejaksaan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: RES
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: RES

Institusi Kejaksaan sebagai lembaga di bidang penuntutan di bawah kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin tak main-main terhadap para jajarannya bila terbukti melakukan pelanggaran bakal dikenakan sanksi. Tak terkecuali bagi jajaran anak buahnya yang kedapatan cawe-cawe dalam proyek pengadaan barang dan jasa kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah bakal dikenakan sanksi administratif, bahkan bisa dipidana.

Apabila terbukti masih ada jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek pengadaan barang dan jasa, maka Jaksa Agung akan menindak secara tegas dan tidak akan segan menghukum siapapun oknum tersebut demi terjaganya marwah institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022).

Langkah Burhanuddin sebagai pucuk pimpinan mengancam jajarannya sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya. Baginya, marwah institusi Kejaksaan dan jaksa sebagai aparat penegak hukum harus dijaga betul agar tidak tercemar dari perilaku profesi menyimpang.

Jaksa Agung tak memungkiri masih adanya laporan terkait pegawai Kejaksaan yang bermain proyek. Karenanya, Burhanuddin mengingatkan agar seluruh jajaran Kejaksaan agar tak coba-coba cawe-cawe terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintahan.

Mantan Jaksa Agung Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) periode 2011-2014 itu terbuka bila ada masyarakat yang melaporkan bila terdapat pegawai Kejaksaan terlibat bermain proyek pengadaan barang dan jasa.  Khususnya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan di seluruh kementerian/lembaga/instansi, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/BUM-Daerah (BUMD). 

Laporan dapat dilayangkan melalui hotline whatsapp 0813-8963-0001 dengan melampirkan bukti pendukung yang kuat. Jaksa Agung menjamin keamanan identitas pelapor. “Jaksa Agung akan memberikan jaminan dan perlindungan secara penuh,” ujarnya.

Baca:

Terpisah, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad menilai langkah yang ditempuh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sangat tepat. Sebagai masyarakat perlu mendukung upaya pimpinan Kejaksaan yang melarang jajaran korps adhyaksa bermain proyek pengadaan barang dan jasa.

Tags:

Berita Terkait