Jaksa Agung Sampaikan Konsep Keadilan Restoratif dengan Hati Nurani
Pengukuhan Guru Besar

Jaksa Agung Sampaikan Konsep Keadilan Restoratif dengan Hati Nurani

“Saya sebagai Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang pintar, tetapi tak bermoral. Saya juga tidak butuh jaksa yang cerdas, tetapi tidak berintegritas. Yang saya butuhkan jaksa yang pintar dan berintegritas.”

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memaparkan orasi ilimiahnya dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap Bidang Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman,  Jum'at (10/9/2021). Foto: Humas Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memaparkan orasi ilimiahnya dalam Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap Bidang Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman, Jum'at (10/9/2021). Foto: Humas Kejaksaan Agung

Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, secara resmi mengukuhkan Jaksa Agung Dr. ST Burhanuddin sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana dan Guru Besar Tidak Tetap Unsoed. Pengukuhan ini dilaksanakan dalam Sidang Senat Terbuka yang digelar secara luring di Auditorium Graha Widayatama Unsoed dan daring melalui Zoom dan Youtube, Jum’at (10/9/2021).

Dalam sidang Pengukuhan Guru Besar Tidak Tetap itu, Prof. Dr. ST Burhanuddin menyampaikan pidato orasi ilmiah berjudul "Hukum Berdasarkan Hati Nurani, Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif”. Dia mengatakan setiap manusia memiliki dan mampu menggunakan hati nuraninya sebagai anugerah dan cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang.

“Saya tidak menghendaki jaksa melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani. Saya ingin menekankan sekali lagi agar kita semua menggunakan hati nurani. Hukum berdasarkan hati nurani akan dapat mencapai dan mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum secara bersamaan tanpa ada penegasian," kata Burhanuddin dalam orasinya.

Ia menegaskan kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif hakikatnya menghadirkan tujuan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Untuk mewujudkan tujuan hukum itu diperlukan hati nurani. “Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” paparnya.  

Burhanuddin melihat hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum yang bersifat legalistik formal daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat. Bahkan, sebagian besar kalangan masih memandang jika hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. (Baca Juga: Ketua MA: Ada Tantangan Memperkuat Implementasi Keadilan Restoratif)  

Dirinya tak menyangkal telah terjadi beberapa kali peristiwa penegakan hukum yang seringkali mencederai rasa keadilan masyarakat. Hal ini utamanya ketika terjadi peristiwa tindak pidana yang pelakunya masyarakat kecil dan perbuatan pidananya dianggap tidaklah tepat atau adil untuk dibawa ke pengadilan.

''Banyak kalangan yang akhirnya mempertanyakan di mana letak hati nurani aparat penegak hukum yang tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahan yang dipandang tidak terlalu berat? Apakah semua perbuatan pidana harus berakhir di penjara? Kegelisahan inilah yang perlu ditinjau lebih dalam, bagaimana tujuan hukum dapat tercapai secara tepat untuk menyeimbangkan hukum yang tersurat dan tersirat," paparnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait