Jaksa Banding Atas Vonis Kasus Pemerkosa 13 Santriwati
Terbaru

Jaksa Banding Atas Vonis Kasus Pemerkosa 13 Santriwati

Berbagai dalil dan argumentasi menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding memutus perkara ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Tak puas dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terdakwa Herry Wirawan kasus kejahatan seksual terhadap 13 santriwati, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi mengajukan upaya hukum banding. Langkah hukum tersebut merespons kekecewaan rasa keadilan pihak korban dan keluarga korban, serta masyarakat pegiat perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil menegaskan berkas memori banding telah diajukan secara resmi ke PN Bandung. Selanjutnya bakal diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Nantinya bakal diproses sesuai aturan yang berlaku sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Meski sudah terdaftar resmi, Dodi masih enggan menyebut dalil atau alasan pengajuan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Purnomo Yohanes itu. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara sebagai judex factie.

Sementara pengadilan tinggi merupakan pengadilan tingkat banding terhadap perkara yang telah diputus pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tinggi bertugas memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta yang ada. Pengadilan tinggi pun termasuk pengadilan judex factie.

“Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan, tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” ujar Dodi Gazali Emil di Gedung PN Bandung sebagaimana dikutip dari laman Antara, Senin (21/2/2022).

(Baca Juga: Mendorong Jaksa Banding Atas Vonis Seumur Hidup Pemerkosa Santriwati)

Dodi melanjutkan dalam berkas memori banding terdapat banyak dalil dan argumentasi yang dibangun jaksa. Dodi berharap berbagai dalil dan argumentasi menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tingkat banding memutus perkara dengan Terdakwa Herry Wirawan ini. “Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” imbuhnya.

Langkah hukum jaksa mengajukan banding merespon sejumlah harapan dari berbagai pihak. Seperti Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid. Menurutnya, dengan mengajukan upaya banding bukti nyata keseriusan kejaksaan pemberantasan kekerasan seksual terhadap anak demi terwujudnya keadilan bagi korban, keluarga korban maupun masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait