Jaksa Beberkan Peran Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J
Utama

Jaksa Beberkan Peran Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan hingga turut eksekusi Brigadir J.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: FKF
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Foto: FKF

Setelah melalui berbagai dinamika dalam proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), akhirnya perkara ini bergulir ke Pengadilan. Dalam Nomor Registrasi Perkara PDM-242/JKTSL/10/2022, Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan surat dakwaan atas nama Ferdy Sambo (FS). Mantan Kepala Divisi Profesi Pengamanan Mabes Polri itu didakwa dugaan pembunuhan berencana bersama Terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (RR), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Kuat Ma'ruf (KM) (dalam dakwaan terpisah) dan dakwaan obstruction of justice atau lazim disebut dakwaan kumulatif.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) alur peristiwa pembunuhan berencana bermula dari terjadinya keributan antara J dengan Kuat Ma'ruf (KM). Kemudian Putri Candrawathi (PC) menghubungi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) agar dirinya bersama Ricky Rizal Wibowo (RR) kembali ke rumah Magelang. Seketika RE dan RR memasuki kamar PC menanyakan 'ada apa bu', dimintakan untuk J dipanggil menemui PC.

Namun RR tidak langsung memanggil J dan mengambil senjata api milik J serta senjata laras panjang yang ada di dalam kamar tidur J untuk mengamankan keduanya ke lantai dua. Setelah menemui J, dibujuklah untuk bersedia menemui PC meski sempat ditolak. Akhirnya bersedia, keduanya ditinggalkan di kamar pribadi PC selama sekitar 15 menit. Setelah J keluar, KM menyampaikan kepada PC untuk melapor kepada FS. Meski ia belum tahu pastinya peristiwa yang terjadi.

“Setelah itu Terdakwa FS yang sedang berada di Jakarta pada Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari PC yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan FS bahwa J telah melakukan masuk ke kamar pribadi PC dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap PC,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:

Mendengar itu FS marah, tetapi PC inisiatif meminta FS tidak menghubungi ajudan atau yang lainnya. Mengingat J memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding ajudan lain yang mendampingi PC di Magelang. Ia pun meminta untuk pulang ke Jakarta agar dapat bercerita peristiwa yang terjadi.

Pada pagi hari setelahnya, PC berangkat ke Jakarta bersama 2 unit mobil. Rombongan menuju Jakarta dengan dikawal mobil patroli Pengawal Lalu Lintas Polres Magelang. Pada pukul 15.40 WIB akhirnya rombongan tiba di rumah Saguling. Di situlah PC menemui FS di lantai tiga untuk menceritakan peristiwa yang dialami di Magelang. Dalam alur yang dituliskan JPU, meski marah setelah mendengar pengakuan PC, sebagai seorang anggota Kepolisian berpengalaman puluhan tahun dan kecerdasannya, FS memikirkan dan menyusun strategi merampas nyawa J.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait