Jaksa Se-Indonesia Kompak Sidangkan Perkara Pidana Secara Online
Berita

Jaksa Se-Indonesia Kompak Sidangkan Perkara Pidana Secara Online

Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19, bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera berkoordinasi dengan Pengadilan, Polres, dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Mendengar laporan sudah banyak kejari yang melaksanakan sidang online, Jaksa Agung Burhanudin memberikan apresiasi. "Jaksa Agung senang mendengar para Jaksa di daerah telah menggelar sidang online. Jaksa Agung memberi apresiasi. Pesan Jaksa Agung untuk menghindari penyebaran Covid-19, bagi kejari yang belum melaksanakan sidang online agar segera koordinasi dengan Pengadilan, Polres, dan Lapas untuk pelaksanaan sidang online," lanjut Hari Setiyono.

 

Menurutnya, sidang perkara pidana secara online sungguh membantu para Jaksa di daerah. Hal ini dalam rangka melaksanakan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 23 Maret yang salah satu poinnya tidak bisa memperpanjang lagi masa penahanan dalam proses persidangan pidana membuat para Jaksa bagai buah simalakama.

 

"Kemudian adanya surat Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Maret yang melarang pengiriman dan pengeluaran tahanan dari Rutan membuat Jaksa tidak ada pilihan. (Mau tidak mau, red) Harus menuntaskan perkara dengan sidang online," katanya.  

 

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menantang seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) menggelar sidang dalam bentuk video conference di tengah pandemi Corona. Burhanuddin ingin sistem ini dapat diterapkan seluruh kejaksaan tinggi se-Indonesia. Jaksa Agung meminta jajarannya agar mau memanfaatkan teknologi konferensi video (vicon) dalam pelaksanaan sidang di pengadilan selama masa wabah corona saat ini.

 

"Saya tantang para Kajati se-Indonesia agar mulai hari ini bisa berkoordinasi dengan jajaran pengadilan dan lapas di daerah. Bagaimana caranya dapat melaksanakan sidang dengan menggunakan vicon," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (24/3). Hal itu disampaikannya saat konferensi video dengan para kajati dan jajarannya se-Indonesia dari rumah dinas Jaksa Agung, Jakarta.

 

Ia mengakui pandemi Covid-19 telah berimbas pada agenda sidang perkara pidana di Indonesia karena banyak jaksa dan hakim menunda sidang. Burhanuddin menyatakan masalah dapat terjadi ketika masa penahanan terdakwa telah habis dan terdakwa terpaksa  (demi hukum) harus dibebaskan dari tahanan.

 

Dengan menggelar sidang melalui vicon, kata dia, semua pekerjaan penegak hukum dapat tuntas karena tidak terpengaruh ancaman pandemi Covid-19. Ia juga meminta laporan dari kejati yang sudah berhasil mengimplementasikan sidang melalui vicon agar dapat dijadikan percontohan untuk kejati di daerah lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait