Jaksa Tolak Permohonan Pembebasan Richard Eliezer
Terbaru

Jaksa Tolak Permohonan Pembebasan Richard Eliezer

Jaksa menyebutkan bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer adalah tanpa tendensi apapun.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

JPU juga menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum Richard Eliezer yang menyatakan bahwa Richard Eliezer hanyalah pelaku yang disuruh dan hanyalah sebagai alat sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara pidana.

“Hal ini dinilai oleh Jaksa tidak tepat karena tim penasihat hukum Richard Eliezer keliru dan hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jaksa menilai sebagai aparat penegak hukum, terdakwa Richard Eliezer seharusnya sudah mampu menilai mana perbuatan yang bisa dipertanggungjawabkan secara pidana dan mana yang tidak,” terang JPU.

JPU juga telah memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan menyatakan bahwa Richard Eliezer tidak dapat terlepas dari tuntutan hukum. Hal ini dikarenakan UU tidak mengakomodir saksi pelaku yang menjadi eksekutor.

“Memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jelaslah bahwa terdakwa Richard Eliezer tidak bisa lepas dari tuntutan, sehingga nota pembelaan dari kuasa hukumnya harus dikesampingkan,” lanjut Jaksa.

Dalam kesimpulan replik Richard Eliezer, JPU memohon kepada Majelis hakim untuk menolak seluruh pledoi Richard Eliezer dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan JPU pada sidang tuntutan yang lalu, yaitu 12 tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait