Jaksa Tuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 Tahun Penjara
Terbaru

Jaksa Tuntut Kuat Maruf dan Ricky Rizal 8 Tahun Penjara

Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan tidak terikat dengan tuntutan penuntut umum. Sebab putusan yang berkualitas bakal mengacu pada surat dakwaan, proses pembuktian, pertimbangan hukum, dan keyakinan hakim.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Terdakwa Kuat Ma’ruf saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: RES
Terdakwa Kuat Ma’ruf saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Foto: RES

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal duduk di kursi pesakitan di ruang sidang berbeda, sembari mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan surat tuntutan atau requisitor di Pengadiilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Keduanya oleh penuntut umum dituntut dengan hukuman yang sama yakni 8 tahun penjara.

Kendati masih sebatas requisitor, namun tuntutan penuntut umum dinilai masih tak sesuai dengan harapan publik. Sebab, kasus yang menjerat keduanya terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Juli 2022 lalu. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Kedua terdakwa dinilai terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangan requisitornya, hal memberatkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal seperti perbuatan menghilangkan nyawa Brigadir J berdampak terhadap duka mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga:

Kedua terdakwa dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, serta tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Perbuatan Kuat Ma’ruf pun dinilai menimbulkan dan kegaduhan meluas di tengah masyarakat. Sementara Ricky Rizal sebagai aparatur kepolisian tidak sepantasnya melakukan perbuatan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Hukumonline.com

Ricky Rizal saat menjalani sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan.

Sementara hal meringankan, Kuat Maruf tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak dari pelaku lain. Sedangkan hal meringankan Ricky, terdakwa dinilai masih berusia muda dan masih dapat diharapkan memperbaiki perilakunya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait