Jaksa Yudi Kristiana: This is My Last Case
Berita

Jaksa Yudi Kristiana: This is My Last Case

Yudi menganggapi positif penarikannya ke Badiklat Kejagung

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Jaksa Yudi Kristiana. Foto: RES
Jaksa Yudi Kristiana. Foto: RES

Usai menyidangkan perkara suap mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana sudah mengisyaratkan jika dirinya tidak akan lama lagi bertugas di KPK. “This is my last case,” katanya.

Kasus terakhir yang dimaksud Yudi adalah perkara Rio. Namun, Yudi belum mau banyak bicara. Ia baru buka suara mengenai penarikannya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (17/11). Selaku jaksa yang ditugaskan di KPK, Yudi mengatakan dirinya akan tunduk pada mekanisme birokrasi, baik di KPK maupun Kejagung.

Ketika ada penugasan baru di tempat lain, Yudi mengaku siap melaksanakan. Ia tidak mau berpikir negatif mengenai penarikannya ke Badiklat, meski September 2015 lalu, masa tugas Yudi di KPK baru diperpanjang. “Toh, habitat saya bukan hanya di bidang teknis yuridis, tapi juga di bidang akademis,” ujarnya.

Akan tetapi, hingga saat ini, Yudi belum mendapatkan pemberitahuan maupun surat resmi dari Kejagung. Ia baru mendapatkan informasi dari  rekan-rekannya bahwa sudah ada surat keputusan yang dikeluarkan Jaksa Agung pada 12 November 2015. Informasi itu pun didapat Jumat pekan lalu.

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-796/C/11/2015 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo itu, Yudi dipromosikan menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan, Pelatihan Manajemen, dan Kepemimpinan, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung.

Secara formal, Yudi menganggap jabatannya di Badiklat adalah promosi. Sebab, sebelumnya, Yudi memang belum pernah menduduki jabatan eselon III. “Jadi, ini adalah bagian pengembangan karir. Saya melihat seperti itu. Saya positif saja. Perjalanan masih panjang. Saya ke depan bisa di tempat yang lebih bagus,” ujarnya.

Terkait perkara?
Walau begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa penarikan yang dilakukan Kejagung terjadi saat Yudi tengah menangani kasus OC Kaligis dan Patrice Rio Capella. Sebagaimana diketahui, kasus yang juga melibatkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti ini mulai “menyentil” Kejagung.

Tags:

Berita Terkait