Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus
Utama

Jalan Panjang dan Berliku, Kini Menjadi Notaris Harus Lulus 4 Ujian Khusus

Seleksi diperketat untuk meningkatkan kualitas notaris selaku pejabat umum perpanjangan tangan Pemerintah.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pengumuman Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen AHU) di laman resminya sejak awal Januari 2018 menyampaikan soal mekanisme ujian pengangkatan notaris sebagai syarat baru menjadi notaris. Melengkapi Ujian Kode Etik Notaris (UKEN), ujian pra Anggota Luar Biasa (ALB) sebagai syarat untuk mengikuti UKEN, serta ujian tesis kelulusan Magister Kenotariatan, lengkap sudah ada 4 ujian khusus untuk menjadi notaris.

 

Ujian baru ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham 62/2016) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham ) No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.

 

Dalam Permenkumham 62/2016 disebutkan pertama kalinya syarat ujian pengangkatan di Pasal 2 ayat 2 huruf j bahwa kelengkapan dokumen pendukung untuk dapat diangkat menjadi notaris meliputi fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU yang telah dilegalisasi.

 

Setahun setelah Permenkumham ini diundangkan, Permenkumham 25/2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris diundangkan dan mengatur rincian mekanisme ujian pengangkatan tersebut. Ketentuan ujian pengangkatan ini dinyatakan mulai berlaku Maret 2018, empat bulan sejak Permenkumham 25/2017 diundangkan.

 

Siapa saja yang harus mengikutinya? Berdasarkan pengumuman yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Dirjen AHU, Maftuh, para calon notaris yang berkas permohonan pengangkatannya masih dalam kategori Daftar Tunggu atau Cadangan Daftar Tunggu serta belum mendapatkan formasi di tahun 2017 wajib mengikuti ujian pengangkatan ini.

 

Selanjutnya, ujian pengangkatan wajib diikuti para calon notaris yang baru mengajukan permohonan pengangkatan mulai dari tahun 2018 dan seterusnya. Ujian pengangkatan perdana diadakan pada April 2018 dengan biaya sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

 

(Baca Juga: Menristekdikti Hapus M.Kn., Begini Sikap Ikatan Notaris Indonesia)

 

Pelaksana Tugas Dirjen AHU, Freddy Harris membenarkan hal ini kepada hukumonline saat diwawancarai lewat sambungan telepon. “Pokoknya yang belum pengangkatan harus ikut ujian, tapi yang sudah proses di AHU, ya sudah nggak perlu, nggak mau merugikan masyarakat juga,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait