Jalan Tengah Pengaturan Perzinahan dan Kohabitasi dalam RKUHP
Utama

Jalan Tengah Pengaturan Perzinahan dan Kohabitasi dalam RKUHP

Dalam penerapannya di masyarakat perlu melihat penjelasan pasal sebagai filter dan batasan agar tidak terjadi multitafsir oleh aparat penegak hukum.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah diskusi dalam rangka diseminasi informasi RKUHP, Senin (29/8/2022). Foto: RFQ
Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej dalam sebuah diskusi dalam rangka diseminasi informasi RKUHP, Senin (29/8/2022). Foto: RFQ

Pengaturan pasal tindak pidana terhadap perbuatan perzinahan dan kohabitasi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai kritik dari banyak kalangan. Sebab, pengaturan pasal dua perbuatan tersebut dipandang sebagian kalangan masuk dalam ranah privat. Tapi lain halnya Tim Perumus RKUHP punya pandangan dan alasan tersendiri soal pentingnya pengaturan dua perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej berpandangan dalam pembuatan sebuah aturan di masyarakat yang multi kultur, multi etnis, dan multi religi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Apalagi aturan yang dibuat merupakan hukum pidana. Untuk itu, harus disadari pembuatan aturan pidana tak dapat memuaskan semua pihak.

Edward ingat betul pada 2021, Tim Penyusun RKUHP pemerintah melakukan sosialisasi dan dialog publik di 12 kota. Salah satu kota provinsi, masyarakatnya meminta agar pasal yang mengatur perzinahan tak perlu masukan dalam draf RKUHP karena masuk dalam ranah privat. Tapi saat tim melakukan sosialisasi ke salah satu di daerah Sumatera Utara, masyarakatnya meminta agar pasal perzinahan tidak menjadi delik aduan, tapi delik biasa.

“Jadi memang kita mencari jalan tengah,” ujarnya dalam sebuh diskusi dalam rangka dalam rangka diseminasi informasi RKUHP, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:

Jalan tengah tersebut, kata pria biasa disapa Prof Edy itu, perbuatan tindak pidana perzinahan tetap menjadi delik aduan. Dengan begitu, tak sembarang orang dapat melapor atau mengadu ke aparat penegak hukum terkait perbuatan perzinahan. Pihak yang dapat membuat aduan antara lain suami, istri, orang tua, atau anaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 417 ayat (2) draf RKUHP per 4 Juli 2022.

Pasal 417 draf RKUHP

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.

Tags:

Berita Terkait