Kurator menurut Pasal 1 angka 5 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang.
Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit, sebagai akibat dari pailit, saat keputusan pailit diucapkan maka debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Oleh sebab itu, kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.
Tidak semua orang dapat menjadi kurator karena diperlakukan persiapan untuk menjadi kurator. Ada jalan panjang untuk seseorang bisa menjadi kurator, salah satunya harus berprofesi advokat atau akuntan publik yang telah lulus ujian kurator.
Baca Juga:
- Memahami Cross Border Insolvency dalam PKPU dan Pailit
- Cara Penyelesaian Sengketa Perdata Umum di Pengadilan Negeri
- Tips Menyelesaikan Sengketa Perdata Secara Efektif dan Efisien
Untuk menjadi kurator dan pengurus, pemohon atau orang yang ingin menjadi kurator harus mengajukan permohonan pendaftaran kurator dan pengurus mengajukan diri kepada Direktur Jenderal melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Selain mengisi permohonan pendaftaran kurator dan pengurus, pemohon juga harus mengunggah kelengkapan dokumen persyaratan. Perlu diperhatikan bahwa calon pengurus sudah harus terdaftar sebagai advokat atau terdaftar sebagai akuntan publik dan telah mengikuti pelatihan kurator dan pengurus serta dinyatakan lulus dalam ujian.
Calon kurator akan dikenai biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia.