Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Skema Baru dalam RUU Cipta Kerja
Utama

Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Skema Baru dalam RUU Cipta Kerja

Menggunakan sistem asuransi. Jaminan berupa pemberikan uang cash atau tunai bulanan hingga mendapat pekerjaan baru; pembekalan dengan pelatihan dan upgrading kemampuan; dan fasilitas informasi untuk mendapatkan pekerjaan baru.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pengaturan JKP diatur pada klaster ketenagakerjaan bagian ketiga “jenis program jaminan sosial”. Pasal 90 RUU Cipta Kerja mengatur tentang perubahan ketentuan pada UU 40/2004. Selain Pasal 18, juga menyelipkan lima pasal baru yakni Pasal 46 dan 47, Sehingga menjadi Pasal 46A, 46B, 46C, 46D, 46E yang mengatur tentang JKP.

Mempertanyakan

Terhadap usulan pemerintah, prinsipnya seluruh fraksi mendukung penuh. Hanya saja sejumlah pertanyaan muncul dalam pikiran masing-masing anggota Panja di Baleg. Anggota Panja, Darmadi Durianto mempertanyakan gagasan tersebut. Sebab, pemerintahan Joko Widodo sudah menggelontorkan program Kartu Prakerja yang memberikan pelatihan dan kompetensi.

“Kalau ini mirip, ada over lapping. Tapi sejauh mana APBN ini bisa menjangkau, tergantung Kemenkeu. Jadi ini harus ada itung-itungannya,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Anggota Panja Obon Tabrani mengatakan upaya pemerintah dalam memperbaiki perlindungan terhadap buruh dan pekerja perlu didukung penuh. Hanya saja, karena sifatnya asuransi, maka perlu diperjelas kepesertaannya. Karena itu, rumusan norma terkait JKP dalam draf perlu dikongkritkan.

“Misalnya, apakah ini berlaku bagi semua pekerja atau buruh yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan? Karena ada juga buruh yang tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka membutuhkan, tapi tidak mendapat manfaat,” ujarnya.

Sementara Syamsurizal anggota Panja dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan penamaannya menjadi “jaminan kompensasi kehilangan pekerjaan”. Kemudian soal adanya sistem informasi bagi pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan pekerjaan baru menjadi hal positif.

Oleh sebab itu, diperlukan hubungan dan komunikasi antara perusahaan dengan pemerintah secara baik agar memiliki database perusahaan yang sedang membuka peluang pekerjaan baru. “Ini semakin bagus sistem ketenagakerjaan kita, semua database pekerja di perusahaan itu ada, dan mereka mendapat informasi baru untuk mendapat pekerjaan baru,” ujarnya.

Di ujung rapat, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengingatkan negara harus hadir di tengah perlindungan kelas pekerja. Selama ini pengaturan beban iuran berbagi antara pengusaha dan pekerja. Namun bila kedua pihak tak mampu, maka negara berkewajiban menanggung beban tersebut. “Negara wajib hadir, itu prinsipnya,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menegaskan negara mesti memberikan kepastian perlindungan pekerja atas hak-haknya. Namun lantaran situasi revolusi industri, terdapat pengaturan tertentu yang perlu diatur lebih lanjut. Karenanya, dia menyarankan agar tidak membahas terlebih dahulu soal besaran nominal bagi JKP.

Apalagi skema yang disodorkan pemerintah menggunakan sistem asuransi. “Menjadi pertanyaan, siapa gerangan yang bakal membayar premi asuransi para pekerja. Kalau bicara pesangon dibagi dua pekerja dan pengusaha. Sekarang kedua-duanya diambil pemerintah. Skema APBN-nya sanggup gak menanggung ini?” 

Tags:

Berita Terkait