Jampidum: Semangat KUHP Nasional Wujudkan Keseimbangan Hukum dan Keadilan
Terbaru

Jampidum: Semangat KUHP Nasional Wujudkan Keseimbangan Hukum dan Keadilan

Proses penegakan hukum harus ada keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Sepertihalnya dalam penerapan keadilan restoratif yang sudah diterapkan Kejaksaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat memberikan kuliah umum bertema Reformasi Hukum Pidana Nasional: Penegakan Keadilan dan Hukum dalam Peradilan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran secara daring, Senin (13/3/2023). Foto: Ady
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat memberikan kuliah umum bertema Reformasi Hukum Pidana Nasional: Penegakan Keadilan dan Hukum dalam Peradilan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran secara daring, Senin (13/3/2023). Foto: Ady

Kendati sudah disahkan menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun keberlakuannya tiga tahun mendatang. Beragam ketentuan delik pidana diatur dalam KUHP anyar. Tapi, efektifitas KUHP membutuhkan berbagai persiapan agar KUHP dapat diterapkan dan dilaksanakan aparat penegak hukum.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana saat memberikan kuliah umum bertema ‘Reformasi Hukum Pidana Nasional: Penegakan Keadilan dan Hukum dalam Peradilan’ di FH Universitas Padjajaran (Unpad) secara daring, Senin (13/3/2023).

“Masih membutuhkan  berbagai persiapan untuk menjalankan KUHP baru,” ujarnya.

Fadil berpandangan, hukum mesti mengikuti perkembangan zaman agar dapat terus diterapkan di masyarakat. Sayangnya, hukum kerap tertinggal dengan perkembangan zaman. Fadil mengutip pernyataan Prof Mochtar Kusumaatmadja, yang menyebut hukum yang baik harus membawa perubahan dan masyarakat menerima hukum tersebut.

“UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP punya semangat mewujudkan keseimbangan hukum dan keadilan,” katanya.

Baca juga:

Dalam proses penegakan hukum harus ada keseimbangan antara keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Tapi Fadil mengingatkan, seiring perkembangan waktu dibutuhkan juga upaya untuk mewujudkan kedamaian dalam masayrakat. Hukum tidak bisa diterapkan tanpa mendengarkan apa yang berkembang di masyarakat.

Menurut Fadil saat ini terjadi pergeseran dimana sebelumnya yang ditekankan adalah aspek penegakan dan kepastian hukum. Tapi sekarang yang dibutuhkan lebih dari itu, hukum tak sekedar mewujudkan kepastian dan keadilan tapi juga masyarakat yang damai. Aparat penegak hukum harus mampu melihat harapan masyarakat dalam proses hukum atau keadilan substantif.

Tags:

Berita Terkait