Jangan Abai, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Bisa Dihapus
Terbaru

Jangan Abai, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Bisa Dihapus

Pemblokiran data kendaraan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Antrean warga yang mengurus surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: RES
Antrean warga yang mengurus surat-surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: RES

Penghapusan atau blokir kendaraan, resmi diberlakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri kepada kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) selama dua tahun sejak masa berlaku lima tahun STNK.

Penghapusan data akan diberlakukan pada kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut sejak lima tahunan STNK berlaku dan akan mengakibatkan kendaraan menjadi barang rongsok karena tidak adanya registrasi ulang.

Pemblokiran data kendaraan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 1 ayat 17 menjelaskan bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak melakukan perpanjangan masa berlaku STNK maksimal 2 tahun.

Baca Juga:

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Pasal 110 menjelaskan bahwa ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Lebih lanjut, pada ayat 2 dijelaskan bahwa penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Pasal 110 menjelaskan bahwa:

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

Tags:

Berita Terkait