Jangan Abaikan Penyandang Disabilitas
Berita

Jangan Abaikan Penyandang Disabilitas

Terutama saat menyusun kebijakan terkait kepentingan penyandang disabilitas.

Oleh:
Ady
Bacaan 2 Menit

Dari data yang dihimpun, Innes mengatakan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 15 persen dari total penduduk. Untuk menghilangkan berbagai hambatan bagi penyandang disabilitas di Indonesia, Innes menyebut perlu dukungan 85 persen rakyat Indonesia, atau lebih.

Terkait hambatan yang dihadapi Australia dalam mengimplementasikan Konvensi Penyandang Disabilitas, Innes menyebut hambatan terbesar adalah lingkungan dan komunitas. Misalnya hambatan lingkungan, yaitu ketika masih terdapat gedung-gedung yang fasilitasnya tidak menunjang penyandang disabilitas.

Dari berbagai hambatan itu, Innes menuturkan hambatan terbesar adalah perilaku atau paradigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Misalnya, banyak orang beranggapan kalau Innes tidak dapat bekerja sebagai pengacara karena matanya tidak dapat digunakan untuk melihat. Namun, kenyataannya tak seperti itu. Oleh karenanya Innes mengatakan perilaku dan paradigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas sangat berpengaruh. Menurutnya hal itu sangat penting menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia.

Tapi Innes mengingatkan, Australia belum sempurna dalam mengimplementasikan konvensi Penyandang Disabilitas walau konvensi itu telah diratifikasi pemerintah Australia pada 2009. Misalnya tempat perlindungan bagi perempuan penyandang disabilitas. Pemerintah Australia menurut Innes kurang menyosialisasikan keberadaan tempat perlindungan itu ke masyarakat dengan baik. Sehingga penyandang disabilitas tak banyak yang mengetahui keberadaan tempat perlindungan tersebut. “Mohon diingat kami pun belum sempurna,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, mengatakan yang terpenting saat ini adalah pelaksanaan dari konvensi itu seperti penyediaan fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas, akses pendidikan dan kesehatan. Misalnya, dalam membuat gedung, pemerintah perlu mengatur agar pembangunan gedung harus memenuhi syarat fasilitas penunjang bagi penyandang disabilitas.

Dari pantauan Komnas Perempuan terhadap lembaga pemerintah yang menangani isu perempuan di sepuluh wilayah di Indonesia, terdapat tiga lembaga tidak mengalokasikan dana untuk menangani kasus terkait perempuan di tahun 2013. Hal yang serupa menurutnya terjadi di lembaga pemerintah lainnya. Misalnya, ketika penyandang disabilitas mau melapor ke kantor polisi, lokasinya sulit untuk dijangkau dengan kursi roda. Atau ketika penyandang disabilitas yang tuna wicara, kesulitan memberi kesaksian karena minimnya penerjemah di kantor polisi. “Sistem hukum sendiri belum integratif dan ramah terhadap penyandang disabilitas,” ungkap Yuni.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono mengatakan pemerintah berupaya mengimplementasikan konvensi Penyandang Disabilitas. Menurutnya, pemerintah pusat sudah mengingatkan pemerintah daerah dan kementerian lainnya untuk memperhatikan konvensi itu dalam merancang kebijakan.

Tags: