Jangan Lagi Ada Wadah Tunggal Advokat
Aktual

Jangan Lagi Ada Wadah Tunggal Advokat

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Jangan Lagi Ada Wadah Tunggal Advokat
Hukumonline

Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Dr. Frans Hendra Winarta menyatakan profesi advokat jangan lagi ditempatkan hanya dalam satu wadah tunggal karena dalam era keterbukaan sekarang format demikian adalah anomali dalam demokrasi.

"Kami minta dalam UU Advokat yang baru nanti tak lagi disebutkan wadah tunggal profesi advokat. Itu bertentangan dengan asas dan prinsip demokrasi, selain semakin membuat profesi advokat lari dari idealismenya," kata Frans Winarta dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (23/11).

Frans menambahkan sikap Peradin yang menolak wadah tunggal (single bar) itu akan disampaikan tertulis kepada Pansus RUU Advokat DPR-RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan para pengurus Peradin, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (Hapi).

Menurut Frans, Peradin telah mengadakan rapat khusus membahas sikap pihaknya yang akan disampaikan kepada Pansus RUU Advokat. "Kami berterima kasih kepada Pansus yang memberi waktu kepada kami untuk menyuarakan sikap," kata Frans, advokat legendaris seangkatan dengan Adnan Buyung Nasution itu.

Peradin akan berjuang agar wadah tunggal advokat, sebagaimana termaktub dalam UU Advokat sekarang, dihapuskan. Sikap demikian didukung penuh oleh Dr. Frans Magniz Suseno (dewan pakar Peradin) dan para advokat senior seperti Abu Bakar dan Lukman Arifin (dewan kehormatan Peradin), kata Frans.

Mengenai wadah tunggal bagi profesi advokat, Frans menegaskan format tersebut adalah peninggalan Orde Baru ketika penguasa saat itu berusaha memberangus kiprah dan keberanian para advokat dalam menegakkan kebenaran, penegakan HAM dan bantuan hukum bagi mereka yang tertindas.

Dengan demikian, katanya, wadah tunggal sudah sangat tidak tepat. "Saya menengarai, mereka yang menyuarakan wadah tunggal hanya berusaha mengeruk keuntungan materi sebesar-besarnya dari kegiatan pendidikan dan sertifikasi bagi advokat baru," kata Frans yang berkali-kali menyatakan prihatin dengan dunia advokat Indonesia saat ini.

Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Advokat dengan para pengurus Peradin, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (Hapi) itu dijadwalkan berlangsung hari Senin, 25 Nopember 2013.

Agenda rapat dengar pendapat umum itu ialah sekitar pemberian masukan pihak asosiasi advokat terkait pembahasan RUU tentang Advokat. Acara ini bagian dari jadwal acara rapat DPR-RI Masa Persidangan II tahun 2013-2014.

Tags: