Jangan Sampai Salah Tafsir, Pahami Lebih Dalam Perpajakan dengan Cara Ini!
Terbaru

Jangan Sampai Salah Tafsir, Pahami Lebih Dalam Perpajakan dengan Cara Ini!

Tak main-main, sejumlah perusahaan multinasional maupun BUMN dapat rugi triliunan rupiah jika salah tafsir ketentuan perpajakan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Jangan Sampai Salah Tafsir, Pahami Lebih Dalam Perpajakan dengan Cara Ini!
Hukumonline

Pada 2020, Sekretaris Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan pernah merilis data angka yang merangkum jumlah sengketa pajak sepanjang tahun 2014-2020. Data tersebut mencatat, jika dibandingkan dengan 2019 (15.048 kasus), ada peningkatan jumlah gugatan maupun banding pajak sebanyak 10,5% (16.634 kasus) pada 2020. Adanya kenaikan jumlah ini lantas dikaitkan dengan situasi pandemi yang melanda Indonesia pada awal 2020; dengan mayoritas kasus berhasil dimenangkan oleh wajib pajak (WP) dengan jumlah 4.598 kasus dan dikabulkan sebagian sebanyak 2.282 kasus.

 

Dilansir dari Pajakonline.com, Ketua Pengadilan Pajak, Tri Hidayat Wahyudi memproyeksi, jumlah sengketa yang masuk ke pengadilan pajak belum akan berkurang secara signifikan pada 2021. Bahkan, akan tetap terjadi pertambahan jumlah berkas sengketa pajak pusat dan daerah; serta bea dan cukai. Adapun menurutnya, hal ini terjadi mengikuti tren naiknya sengketa pajak pascaimplementasi kebijakan tax amnesty pada 2016.

 

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengungkapkan, perbedaan interpretasi ketentuan pajak dan pembuktian (besaran pajak) antara DJP dan WP merupakan dua penyebab paling umum dalam kasus sengketa pajak. Dari dua penyebab tersebut, wajib pajak merasa tidak puas atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, sehingga mengajukan upaya hukum yang memang diperbolehkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. “Selain itu, aparat pengadilan pajak juga belum optimal dalam menyelesaikan sengketa pajak,” katanya. (Baca Selengkapnya: Penyelesaian Kasus Sengketa Pajak Belum Optimal, Ini Sebabnya)

 

Becermin pada masih tingginya potensi sengketa pajak pada tahun 2021, kita sebagai wajib pajak tidak boleh sampai lalai dan meremehkan pentingnya pengetahuan pajak. Khususnya, terkait persengketaan pajak. Bagaimanapun, konsekuensinya tak main-main. Bahkan, sejumlah perusahaan multinasional maupun BUMN dapat rugi triliunan rupiah jika salah tafsir ketentuan perpajakan.

 

Agar terhindar dari kasus sengketa, sebagai wajib pajak yang baik, tak ada salahnya untuk terus memperluas pengetahuan mengenai sengketa perpajakan. Apalagi, jika bekerja di perusahaan dan bersinggungan langsung dengan urusan pajak. Pemahaman prosedur pajak dari hulu hingga hilir tentu sangat diperlukan untuk menunjang dan meningkatkan kualitas pekerjaan.

 

Seluruh materi tersebut kini dapat Anda akses melalui kelas spesial Online Course, ‘Cermat Kuasai Prosedur Sengketa Perpajakan’. Materi disampaikan oleh Konsultan Pajak dari MUC Consulting, Dimas Gelar Pamungkas. Lebih dari lima tahun berpengalaman di dunia pajak, Dimas sendiri telah menangani berbagai permasalahan dan sengketa perpajakan, baik dari perusahaan nasional maupun multinasional.

 

Dapat diakses kapan dan di mana saja, Online Course Hukumonline merupakan platform pembelajaran hukum daring yang memuat beragam konten berkualitas dan pengajar berkompeten. Tidak hanya video pembelajaran, Anda juga akan dibekali materi dan kuis dan latihan soal untuk mengasah kemampuan. Materi dan video dapat diakses penuh selama satu tahun, dengan e-certificate di akhir sesi untuk meningkatkan profesionalitas Anda.

Tags:

Berita Terkait