Jangan Sembarang Cover Lagu, Pahami Dulu Aturan Mainnya!
Terbaru

Jangan Sembarang Cover Lagu, Pahami Dulu Aturan Mainnya!

Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Penyanyi cover asal Sulawesi Tengah Zinidin Zidan dan Tri Suaka mendadak viral dalam beberapa pekan terakhir setelah memparodikan gaya bernyanyi vokalis Kangen Band, Andika Mahesa. Hal ini sempat memicu pro dan kontra di publik lantaran parodi Andika Kangen Band yang dilakukan Zinidin Zidan terlalu berlebihan sehingga terkesan menghina.

Buntut dari persoalan ini, pengacara Andika Kangen Band melayangkan somasi kepada Zinidin Zidan dan Tri Suaka. Bahkan keduanya diminta untuk membayar royalti oleh Forum Komunikasi Artis Minang Indonesia (FORKAMI). Duo cover lagu ini juga diminta membayar royalti oleh Erwin Agam selaku pencipta lagu Emas Hantaran, serta band asal Jogja Ngatmombilung lantaran mereka sempat membawakan lagu milik kedua pihak tersebut.

Terlepas dari kasus yang menjerat keduanya, penyanyi cover memang banyak bermunculan di era digital. Biasanya mereka menyanyikan ulang lagu milik orang lain kemudian disebarluaskan lewat kanal digital bernama Youtube. Lagu-lagu tersebut kemudian banyak dinikmati oleh kalangan masyarakat luas.

Baca Juga:

Namun persoalan muncul saat penyanyi cover mengaktifkan monetisasi atas lagu-lagu yang mereka cover kemudian dipublikasi lewat akun channel Youtube. Jika ada manfaat ekonomi yang diperoleh, maka si penyanyi cover wajib membayar royalti kepada pemilik lagu asli. Untuk itu, agar tak melanggar hukum, maka penyanyi cover harus memahami aturan main terkait Hak Cipta.

Dilansir dari artikel Klinik Hukumonline “Jerat Hukum Jika Menyanyikan Lagu Orang Lain Tanpa Izin”, perlindungan hak cipta lagu diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC). Dalam Pasal 1 angka 2 UUHC, pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. Sedangkan yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata (Pasal 1 angka 3 UUHC).

Hak cipta lagu dan pencipta tentunya merupakan hal yang sangat penting bagi para pekerja intelektual di bidang seni ini. Hak Cipta lagu adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu lagu dapat didengar. Hak Cipta lagu lahir secara otomatis bukan pada saat lagu tersebut selesai direkam, akan tetapi hak cipta lagu lahir secara otomatis pada saat lagu tersebut sudah bisa didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan atau tanpa syair sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UUHC.

Tags:

Berita Terkait