Jangan Sembarang Cover Lagu, Pahami Dulu Aturan Mainnya!
Terbaru

Jangan Sembarang Cover Lagu, Pahami Dulu Aturan Mainnya!

Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit

Hal ini sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) huruf e UUHC yang menyatakan: Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena perjanjian tertulis. Pengalihan hak cipta bisa dilakukan secara keseluruhan atau tidak. Hak ekonomi akan tetap berada di tangan Pencipta jika pengalihan hak cipta tidak dilakukan secara keseluruhan. Apabila hak cipta suatu lagu telah dialihkan seluruhnya atau sebagian, Pencipta tak dapat lagi mengalihkan hak untuk kedua kalinya.

Jika lagu tersebut dinyanyikan kembali oleh orang lain, maka tergantung pada perjanjian tertulis yang telah dibuat oleh Pencipta lagu dengan pihak lain atas lagu yang diciptakannya. Pihak lain tersebut bisa Publisher, Produser, atau pihak-pihak lain yang ingin menggunakannya secara komersial yaitu memanfaatkan lagu tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

Dan jika hak ekonomi dari lagu tersebut telah dilisensikan atau dialihkan, maka rujukan yang harus dilihat adalah apa saja yang telah diperjanjikan di dalam perjanjian tertulis antara Pencipta dengan pihak lain.

Apabila yang dimaksud “lagu yang dinyanyikan kembali” ini adalah lagu yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis, maka lagu tersebut tak lagi memiliki perlindungan hak cipta. Dalam UUHC 2014 perlindungan hak cipta lagu disebutkan berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UUHC).

Kemudian jika lagu dinyanyikan kembali dalam bentuk aransemen lain oleh pihak lain tanpa seizin Pencipta, maka dapat disampaikan sebagai berikut. Bicara mengenai aransemen baru sebuah lagu berarti kita bicara mengenai karya pengalihwujudan. Pasal 40 ayat (1) huruf n UUHC menyebutkan terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi merupakan Ciptaan yang dilindungi. Dalam bagian Penjelasan, yang dimaksud dengan "karya lain dari hasil transformasi" adalah mengubah format Ciptaan menjadi format bentuk lain. Sebagai contoh musik pop menjadi musik dangdut.

Pasal 9 ayat (1) huruf d UUHC menyatakan bahwa: Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan. Sedangkan menurut Pasal 40 ayat (2) UUHC, lagu yang diaransemen ulang sebagai karya lain dari hasil transformasi dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli. Ini berarti bahwa Pencipta menguasai hak untuk mengaransemen maupun melakukan transformasi lagu ciptaannya. Tidak boleh ada seorangpun yang bisa melakukan aransemen baru/transformasi atas lagunya tanpa seizin Pencipta aslinya.

Lagu yang merupakan hasil aransemen ulang atau transformasi tidak timbul hak ciptanya apabila tidak mendapatkan izin dari Pencipta. Sebagaimana prinsip lahirnya hak cipta yang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila suatu ciptaan dihasilkan, tetapi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan (yaitu melanggar hak cipta orang/pihak lain) maka hak ciptanya tentu saja tidak timbul.

Pelanggaran terhadap hak ekonomi Pencipta dalam hal transformasi hak cipta dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur pada Pasal 113 ayat (2) UUHC yang menyatakan: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk perbuatan “menyanyikan kembali”, tindakan tersebut termasuk sebagai Pengumuman. Orang yang menyanyikan kembali lagu tanpa seizin Pemegang Hak Cipta bisa terkena sanksi pidana Pasal 113 ayat (3) UUHC yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Tags:

Berita Terkait