Jangan Sembarang Todongkan Pistol, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia
Berita

Jangan Sembarang Todongkan Pistol, Ini Aturan Penggunaan Senjata Api di Indonesia

Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api. Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Selain pengaturan tersebut, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia (“Permenhan 7/2010”), untuk ekspor, impor pembelian, penjualan, produksi, pemilikan, penggunaan, penguasaan, pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, penghibahan, peminjaman, pemusnahan senjata api standar militer dan amunisinya diperlukan izin Menteri.

Izin tersebut dapat diberikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu sesuai tugas pokok dan fungsi kepada (Pasal 7 ayat [4] Permenhan 7/2010), yakni instansi pemerintah non Kemhan dan TNI; badan hukum nasional Indonesia tertentu; perorangan; kapal laut Indonesia; dan pesawat udara Indonesia.

Kemudian berdasarkan Pasal 10 Permenhan 7/2010, perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c yaitu pejabat pemerintah tertentu; atlet menembak; dan kolektor.

Pakar pidana Mudzakir dalam artikel Hukumonline berjudul Hukum Penggunaan Senjata Api di Indonesia, berpendapat Indonesia tidak memperbolehkan warga sipil memiliki senjata api. Kepolisian dan TNI adalah dua lembaga yang boleh memiliki senjata api.

Namun, senjata api boleh dimiliki sipil jika diizinkan dengan alasan hukum seperti melindungi diri. Izin tersebut dikeluarkan oleh kepolisian dengan memenuhi syarat-syarat khusus. Misalnya syarat menguasai senjata api dan syarat psikologis. Adapun syarat kedua bertujuan untuk mendeteksi apakah personal yang mengajukan kepemilikan senjata api dapat mengendalikan emosi. Hal tersebut bertujuan agar senjata api tak digunakan secara sembarangan.

“Jadi artinya apa? Syarat-syarat yang kedua ini menjadi penting. Seperti pejabat boleh memiliki senjata api dengan syarat-syarat khusus, dan syarat psikologis ini untuk mengecek kepribadian apakah dia punya psikologis membahayakan dirinya sendiri dan orang lain,” kata Mudzakkir kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Jika seseorang sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api, namun menggunakannya tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, seperti mengacungkan senjata untuk melakukan pengancaman padahal tidak dalam situasi membayakan diri, Mudzakkir menilai izin tersebut harus ditarik kembali. Pasalnya, penggunaan senjata api tidak sesuai peruntukannya adalah tindakan penyalahgunaan izin atas kepemilikan senjata api. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal pidana pengancaman.

“Penyalahgunaan senjata api itu sifatnya administratif. Tetapi jika ada tindakan lain seperti mengancam ada hukuman lain. Kalau itu sebagai pengancaman terhadap nyawa orang lain, atau terhadap kebebasan orang lain dan itu ada tindak pidana sendiri dalam KUHP. Senjata boleh digunakan apa bila terjepit dan mengancam posisi jiwanya, alasan hukum,” tambahnya.

Tags:

Berita Terkait