Jangan Sembarangan Parkir di Depan Rumah Tetangga! Ini Hukumnya
Terbaru

Jangan Sembarangan Parkir di Depan Rumah Tetangga! Ini Hukumnya

Apabila tetangga ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat perbuatan tetangga yang parkir sembarangan dapat membuat pemilik rumah dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman karena terhalang akses keluar masuk rumah.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Jangan Sembarangan Parkir di Depan Rumah Tetangga! Ini Hukumnya
Hukumonline

Salah satu konflik yang mungkin muncul dalam kehidupan bertetangga adalah persoalan parkir. Keterbatasan lahan parkir yang berada di kota-kota besar seperti DKI Jakarta membuat sebagian warga memutuskan untuk memarkirkan kendaraan pribadinya di halaman rumah tetangga tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Seperti yang dikeluhkan oleh seorang warga Kwitang Kecamatan Senen, Jakarta Pusat bernama Lala Mutiara. Dalam akun instagramnya pada akhir Januari 2023 lalu, Lala mengeluh akses rumahnya terhalang mobil pelanggan bakmi yang parkir sembarangan. Tak terima ditegur, pemilik mobil marah berujung cekcok.

Dikutip dari klinik Hukumonline, terkait jalan di depan rumah, merujuk Pasal 671 KUH Perdata menyatakan jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.

Baca Juga:

Oleh karena itu, sudah menjadi hak pemilik rumah untuk menggunakan jalan di depan rumah. Apabila tetangga ingin menggunakan jalan tersebut untuk memarkir mobil-mobilnya, seharusnya ia meminta izin tetangga di sekitarnya terlebih dahulu. Mengingat perbuatan tetangga yang parkir sembarangan dapat membuat pemilik rumah dan tetangga di sekitarnya tidak nyaman, karena terhalang akses keluar masuk rumah.

Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh perbuatan parkir depan rumah orang yang dilakukan tetangga, apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, langkah hukum berupa gugatan secara perdata dapat dipertimbangkan untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Disarikan dari artikel Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya, unsur-unsur perbuatan melawan hukum ini, terdiri atas: adanya perbuatan melawan hukum; adanya kesalahan; adanya kerugian; dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum, kesalahan dan kerugian yang ada.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait