Masih bingung bagaimana membedakan DPD dengan DPRD? Tenang saja. Di Melek Hukum kali ini, LIA akan menguraikan berbagai perbedaan DPD dan DPRD mulai dari kedudukan mereka di sistem pemerintahan, syarat calon anggota, hingga fungsi dan tugasnya. Yuk, simak ringkasannya dalam Melek Hukum kali ini!
Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!
1. Kedudukan
Selengkapnya: Perbedaan Tugas dan Wewenang DPD dengan DPRD – bit.ly/DPDdanDPRD
2. Keanggotaan
Selengkapnya: Perbedaan Tugas dan Wewenang DPD dengan DPRD – bit.ly/DPDdanDPRD
3. Fungsi
Selengkapnya: Perbedaan Tugas dan Wewenang DPD dengan DPRD – bit.ly/DPDdanDPRD
4. Tugas dan Wewenang I
Selengkapnya: Perbedaan Tugas dan Wewenang DPD dengan DPRD – bit.ly/DPDdanDPRD
5. Tugas dan Wewenang II
Selengkapnya: Perbedaan Tugas dan Wewenang DPD dengan DPRD – bit.ly/DPDdanDPRD
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”) – bit.ly/UUD45;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”) – bit.ly/UU17_2014 sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 17/2014 (“UU 42/2014”) - bit.ly/UU42_2014 sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU 17/2014 (“UU 2/2018”) – bit.ly/UU2_2018 sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 (“UU 13/2019”) - bit.ly/UU13_2019.