Janji DPR Menjadikan RUU PPRT Inisiatif di Masa Sidang Berikutnya
Terbaru

Janji DPR Menjadikan RUU PPRT Inisiatif di Masa Sidang Berikutnya

Karena bakal memasuki masa reses. Setidak RUU memiliki dinamika pembahasan yang berbeda, bergantung substansi, situasi dan kondisi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr.go.id
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: dpr.go.id

Desakan publik dan pemerintah agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kian menguat. DPR sebagai inisiator RUU PPRT secara kelembagaan seolah bergeming. Padahal dorongan dari sejumlah anggota dewan pun terus menyuarakan agar pimpinan lembaga legislatif bergerak cepat memutuskan memboyong RUU PPRT masuk dalam paripurna untuk disetujui menjadi usul inisiatif DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmo Dasco Ahmad  mengatakan, keberadaan RUU PPRT memang ters didorong oleh sebagian kalangan, termasuk pemerintah. Tapi kondisinya, DPR bakal memasuki masa reses. Nah karena itulah RUU PPRT bkaal diagendakan pengambilan persetujuan pada sidang berikutnya alias sekitar Maret mendatang.

Dia mengatakan, masa sidang kali ini bakal ditutup dua hari ke depan. Makanya, DPR bakal memasuki masa reses pada Jumat pekan ini. Tapi pastinya, Dasco bakal mengupayakan dalam rapat pimpinan DPR agar menjadikan RUU PPRT menjadi usul insiatif DPR  pada masa persidangan berikutnya.

“Kita akan upayakan dalam rapat pimpinan untuk bisa dijadikan insiatif DPR pada sidang depan,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/2/2023) kemarin.

Baca juga:

Pola pembahasan antara satu RUU dengan lainnya, menurut Dasco begitu biasa disapa, memiliki perbedaan karakter. Bahkan tak jarang terdapat RUU yang pembahasannya mengalami masa perpanjangan. Penyebab dikarenakan ada perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah dalam proses pembahasan. Tapi, ada pula RUU yang pola pembahasannya dapat dilakukan dengan cepat.

Pria yang tercatat duduk sebagai anggota Komisi III itu  menerangkan, setiap RUU memiliki dinamika dalam pembahasannya masing-masing.  Tapi perbedaan dinamika dalam pembahasan bergantung dari situasi dan kondisi politik maupun substansi materi muatan dari produk legislasi tersebut.

Tags:

Berita Terkait