Janji Promo Tak Dipenuhi Developer, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen
Terbaru

Janji Promo Tak Dipenuhi Developer, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen

Konsumen atau pembeli dapat mengambil beberapa upaya hukum jika developer tidak menepati janji promo.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Tri juga merujuk pada asas pacta sunt servanda yang tertuang dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan: “Semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Oleh karena itu, segala sesuatu yang telah disepakati atau disetujui oleh para pihak harus dilaksanakan oleh para pihak sebagaimana telah dikehendaki bersama. Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakannya, maka pihak lain berhak memaksakan pelaksanaannya melalui mekanisme dan jalur hukum yang berlaku.

Konsekuensi Hukum Jika Developer Wanprestasi

Menurut Tri jika pihak developer apartemen telah berjanji namun tidak menepatinya, berarti developer telah melakukan wanprestasi, di mana dapat berupa: tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan; melaksanakan apa yang telah dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan; melakukan apa yang telah dijanjikan tetapi terlambat; melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Dengan tidak melakukan apa yang telah disanggupi untuk dilakukan, pihak developer telah melakukan wanprestasi. Jika hal demikian terjadi, maka developer harus berhadapan dengan konsekuensi hukum, dan konsumen dapat mengambil beberpa langkah hukum yang sudah diatur dalam aturan perundang-ndangan yang berlaku di Indonesia.

Pertama, pembayaran ganti rugi. Dasar hukum pembayaran ganti rugi adalah mengacu Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Perlu diperhatikan, ganti rugi terdiri dari tiga unsur yaitu biaya, rugi dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh salah satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Sedangkan bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dihitung oleh kreditur.

Jika dalam kasus konsumen yang sudah membayar DP untuk mendapatkan promo namun developer ingkar, maka ganti rugi biaya misalnya berupa biaya DP yang telah dikeluarkan pembeli. Kemudian ganti rugi bunga berupa potensi keuntungan yang diperoleh jika DP tersebut ditempatkan pada simpanan bank yang berbunga. Ganti rugi bunga dapat juga terjadi dalam hal seharusnya apartemen tersebut sudah dapat dipakai oleh pembeli. Karena belum dapat dipakai, selama ini pembeli harus menyewa rumah/apartemen lain misalnya. Maka biaya sewa tempat tinggal tersebut dapat dihitung sebagai ganti rugi bunga.

Tags:

Berita Terkait