Janji Promo Tak Dipenuhi Developer, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen
Terbaru

Janji Promo Tak Dipenuhi Developer, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen

Konsumen atau pembeli dapat mengambil beberapa upaya hukum jika developer tidak menepati janji promo.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Kedua, peralihan risiko. Lain halnya jika pembeli sudah berjanji kepada pihak ketiga untuk menyewakan kembali apartemennya, namun apartemen belum siap dipakai, maka berlaku Pasal 1237 ayat (2) KUH Perdata: “Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya.”

Sehingga dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan segala risiko gugatan dari calon penyewa harus ditanggung oleh pihak developer, bukan pembeli.

Ketiga, pembatalan perjanjian. Tri mengatakan konsumen atau pembeli dapat memilih langkah untuk mengajukan pembatalan perjanjian. Adapun dasar hukum untuk pembatalan perjanjian tercantum pada Pasal 1266 KUH Perdata. Pembatalan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali kepada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. Maka jika salah satu pihak telah menerima sesuatu dari pihak lain, baik berupa uang atau barang, harus dikembalikan.

Keempat, pemenuhan perjanjian. Dasar hukum pemenuhan perjanjian diatur oleh Pasal 1267 KUH Perdata yang berbunyi: “Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Dan kelima adalah pembayaran biaya perkara jika sengketa diajukan ke pengadilan.

Somasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sebelum memilih jalur ke meja hijau, konsumen atau pembeli dapat mengingatkan debitur yang lalai dengan memberikan teguran (somasi) sebagaimana diatur Pasal 1238 KUH Perdata, yaitu dengan surat perintah atau akta sejenis, misalnya peringatan tertulis yang lazim dilakukan dalam praktik.

Somasi perlu dilakukan karena kewajiban debitur untuk membayar ganti rugi tidak serta merta timbul pada saat dirinya lalai melainkan harus ada pernyataan lalai terlebih dahulu.

Di sisi lain, pembeli dapat menempuh alternatif penyelesaian sengketa (“APS”) seperti negosiasi, konsiliasi, konsultasi, penilaian ahli, mediasi, arbitrase dan lain-lain dengan mendiskusikan perbedaan-perbedaan yang timbul di antara para pihak yang bersengketa melalui musyawarah untuk mufakat dengan tujuan mencapai win-win solution.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait