Janji Promo Tak Dipenuhi Developer, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen
Terbaru

Janji Promo Tak Dipenuhi Developer, Ini yang Bisa Dilakukan Konsumen

Konsumen atau pembeli dapat mengambil beberapa upaya hukum jika developer tidak menepati janji promo.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Dalam konteks contoh kasus diatas, penyelesaian yang bisa diterapkan misalnya lewat negosiasi.  Negosiasi adalah cara penyelesaian masalah melalui diskusi (musyawarah) secara langsung antara pihak-pihak yang bersengketa yang hasilnya diterima oleh para pihak tersebut.

Faktor-faktor yang menentukan keberhasilan penyelesaian sengketa melalui APS, termasuk negosiasi adalah sebagai berikut: sengketa masih dalam batas wajar; para pihak berkomitmen menyelesaikan melalui jalur APS; para pihak masih ingin tetap melanjutkan hubungan; keseimbangan posisi tawar menawar para pihak; para pihak ingin agar permasalahan tidak terbuka untuk umum.

Untuk kasus kelalaian keterlambatan penyerahan unit apartemen oleh developer disebabkan oleh alasan yang wajar dan masih dimungkinkan untuk penyerahan dalam waktu yang relatif dekat; pihak developer masih terlihat berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya melalui cara damai; dan konsumen selaku pembeli masih ingin mempertahankan unit apartemen untuk dimiliki dan tetap berhubungan dengan developer.

Negosiasi dapat berhasil jika posisi seimbang dan saling membutuhkan terutama pihak developer memang ingin menjaga reputasi dan menunjukan komitmen penyelesaian kewajibannya. Jika tetap ingin menjaga reputasi, penyelesaian secara APS jadi pilihan karena sengketa tersebut tidak akan terpublikasi ke luar atau tidak terbuka untuk umum, sehingga nama baik tetap terjaga.

“Perlu diingat dalam negosiasi, tidak ada bentuk penyelesaian yang baku, konsumen selaku pembeli bisa saja memberi tenggat waktu tertentu kepada developer untuk menyerahkan unit apartemen untuk tersedia untuk dipinjam pakai ditambah denda keterlambatan atau kompensasi pembebasan pembayaran maintenance fee untuk beberapa bulan dan lain sebagainya menurut kesepakatan bersama,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait