Jargon ‘Pembangunan' untuk Merebut Sepetak Tanah
Resensi

Jargon ‘Pembangunan' untuk Merebut Sepetak Tanah

Penolakan berbagai elemen masyarakat terhadap Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Demi Kepentingan Umum, terus bergulir. Sinyal serupa datang dari Senayan, tempat wakil-wakil rakyat berkantor. Sejauh ini, pemerintah tetap berusaha meyakinkan bahwa Perpres itu dibuat demi kesejahteraan rakyat.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit

 

Reformasi lain yang perlu dilakukan adalah tim pembebasan tanah yang selama ini didominasi aparat pemerintah. Penulis berusaha menunjukkan beberapa contoh lain praktek pembebasan lahan yang perlu mendapat perhatian dalam konteks reformasi hukum pertanahan itu. Menurut penulis, perundang-undangan mengenai otonomi daerah perlu  diperhatikan.

 

Buku ini menarik untuk dibaca, terutama jika ingin mengetahui seluk beluk dan perkembangan perundang-undangan di bidang pertanahan. Meskipun disusun jauh sebelum Perppres 2005 keluar, penulis sudah menggagas pentingnya mereformasi beberapa kekeliruan implementasi undang-undang pertanahan, khususnya dalam proses pembebasan lahan atas nama pembangunan dan kepentingan umum.

 

Sayang, penulis relatif kurang memperhatikan tata bahasa, termasuk penggunaan titik koma. Buku ini pun tidak gampang ditemui di toko-toko buku, apalagi di Ibukota. Secara kebetulan, buku ini berhasil ditemukan di toko koperasi mahasiswa di kampus Universitas Sumatera Utara Medan, saat kami berkunjung ke sana medio Mei lalu.

Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

 

Penulis: DR. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum

Penerbit: Pustaka Bangsa Press, Jakarta, 2004

Halaman: 199 + V

Tags: