JATAM Desak Pemerintah Hukum Perusahaan Tambang Nakal
Berita

JATAM Desak Pemerintah Hukum Perusahaan Tambang Nakal

Terkait meninggalnya sembilan anak akibat lubang tambang yang rubuh di Samarinda pada 22 Desember 2014.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Kiri-kanan, Sigit Purnomo (KLH), Ki Bagus Hadi Kusuma (JATAM) dan Yodhisman (Komnas HAM), saat menjadi pembicara di diskusi media dengan topik
Kiri-kanan, Sigit Purnomo (KLH), Ki Bagus Hadi Kusuma (JATAM) dan Yodhisman (Komnas HAM), saat menjadi pembicara di diskusi media dengan topik "Lubang Tambang Pencabut Nyawa", Jakarta (25/3). Foto: RES
Aktivis Jaringan Advokasi  Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Mareta Sari, mendesak agar pemerintah  memberi sanksi bagi perusahaan tambang yang melanggar aturan. Hal ini penting agar tak ada korban berikutnya, setelah meninggalnya sembilan anak akibat lubang tambang yang rubuh di Samarinda, 22 Desember 2014.

Menurut catatan JATAM, lubang bekas tambang yang rubuh tersebut hanya berjarak 50 meter dari pemukiman warga. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 4 Tahun 2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara, mengatur jarak minimal tepi lubang galian dengan pemukiman warga adalah 500 meter. Dengan demikian, Mareta yakin perusahaan tambang itu telah melanggar aturan.

Kondisi jarak yang dekat itu, menurut Mareta, bukan hanya menyebabkan anak-anak menjadikan lubang bekas tambang sebagai tempat bermain yang akhirnya merenggut nyawa mereka. Orang dewasa juga banyak yang mengaggap lubang bekas tambang itu tak berbahaya. Sehari-hari, warga memanfaatkan air yang mengendap di lubang itu sebagai sumber air minum.

"Masyarakat tidak tahu, air itu mengandung logam berat juga tingkat keasaman tinggi. Sehingga, dia dan keluarganya, juga dengan warga sekitar, tanpa sadar terus mengkonsumsi bekas air tambang tersebut," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (25/3).

Lubang bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa tindakan apapun itu seharusnya menjadi tanggung jawab PT Hymco Coal, PT. Panca Prima Mining, PT. Energi Cahaya Industritama, serta PT Graha Benua Etam  (GBE) yang beroperasi dengan luas izin 493,7 hektar sejak 18 Mei 2011 dan berakhir 9 November 2015.

“PT GBE ini juga perusahaan nakal, diduga terlibat gratifikasi kepada mantan Kepala Dinas Pertambangan. GBE juga seringkali disebut dalam evaluasi bulanan tambang yang pernah digelar Pemkot tahun 2012-2013 sebagai perusahan paling tidak taat bahkan pernah dihentikan sementara,” tandas Mareta.

Menurut Mareta, kejadian di Samarinda itu tak lepas dari sikap abai pemerintah setempat, lantaran mengizinkan pengusaha membangun usaha pertambangan. Bahkan, standar hidup sehat turut diabaikan. Akibatnya, saat ini ada 71 persen dari luar kota Samarinda sendiri oleh 52 usaha pertambangan.

"Pertambangan di Samarinda sendiri sudah merusak sumber-sumber kehidupan yang tidak layak, seperti air bersih, udara yang sehat, kemudian tanah yang baik untuk pertanian maupun perikan dan lain-lain," tuturnya.

Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Pertambangan Energi dan Migas Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Sigit Reliantoro, menegaskan pemerintah telah mengatur mengenai reklamasi dan pascatambang. Ia menyebutkan, dalam ketentuan yang berlaku saat ini, setiap pemegang izin pertambangan wajib melakukan reklamasi dan kegiatan pasca-tambang. Ia mengatakan, pelaksanaan ketentuan ini juga diawasi sepenuhnya oleh pemerintah.

“Jika perusahaan melanggar, kita beri sanksi. Maksimal kita cabut izinnya,” tegas Sigit.

Ia juga mengatakan, delapan perusahaan tambang akan mendapat sanksi administratif pasca-insiden meninggalnya anak-anak di samarinda. Menurutnya, perusahaan tersebut telah melanggar ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, kedelapan perusahaan yang harus bertanggung jawab itu tidak melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik.

“Mengenai kematian Sembilan anak di Samarinda itu, kami sudah lakukan inspeksi mendadak. Hasilnya, akan ada delapan perusahaan yang kami jatuhkan sanksi administratif,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait