Jelang Disahkan, Alternatif Definisi Terorisme Ini Belum Disepakati
Berita

Jelang Disahkan, Alternatif Definisi Terorisme Ini Belum Disepakati

Meski dimungkinkan bakal dilakukan lobi, setidaknya delapan fraksi partai sudah menyepakati memiliki alternatif kedua. Sedangkan Fraksi PDIP dan PKB memilih alternatif pertama.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Pemerintah dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme telah menyodorkan definisi terorisme. Pengaturan rumusan norma definisi terorisme menjadi satu-satunya pasal yang belum disepakati dari sekian puluh pasal dari RUU Terorisme ini. DPR pun belum menemukan kata sepakat terhadap definisi yang diusulkan pemerintah.

 

Kepala Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) Prof Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya diberi tugas merumuskan definisi terorisme. Sejak awal, BPHN memang sudah membuat rumusan norma definisi. Hanya saja, Enny mengakui belum merumuskan definisi terorisme secara sempurna. Sebab, merumuskan definisi terorisme bukan hal mudah. Karena itu, BPHN akhirnya mencoba mengambil core crime dari Pasal 6 dan 7 draf RUU.

 

“Pasal 6 delik materi dan Pasal 7 delik formil,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (24/5/2018). Baca Juga: Jum’at, DPR Sahkan RUU Terorisme

 

Pemerintah, kata Enny, berupaya agar definisi terorisme tidak terkesan seperti halnya rumusan delik (rumusan pasal pemidanaan). Sebab, menjadi tidak lazim dalam sebuah definisi terdapat istilah “dengan sengaja” dan “dengan maksud”. Karenanya, tim pemerintah mendalami kembali rumusan definisi ini. Hasilnya, tim pemerintah menghilangkan unsur delik seperti “dengan sengaja”, “dengan maksud”.

 

Seperti usulan beberapa fraksi agar dimasukan frasa “tujuan ideologi politik dan ancaman”, pemerintah belum menemukan kata sepakat. Sebab, teroris adalah perbuatan yang menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas (masif). Dalam rapat Panja RUU ini, pemerintah sudah menyodorkan dua rumusan definisi yang dapat dipilih untuk disepakati dalam rapat panja RUU. Pemerintah memilih alternatif pertama.

 

“Pemerintah sudah menyepakati kesepakatan di internal pemerintah yakni pemerintah, kejaksaan, kepolisian, dan lain-lain,” ujarnya.

 

Alternatif  definisi terorisme

  1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
  1. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau  rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait