Jelang Gaji ke-13, PNS Perlu Tahu Aturan Baru Soal Cuti dan Pemberhentian
Berita

Jelang Gaji ke-13, PNS Perlu Tahu Aturan Baru Soal Cuti dan Pemberhentian

Di dalam PP 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti. Terkait dengan perubahan mengenai pemberhentian PNS, terdapat tiga pokok perubahan yang diatur dalam PP tersebut.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Jelang Gaji ke-13, PNS Perlu Tahu Aturan Baru Soal Cuti dan Pemberhentian
Hukumonline

Pemerintah telah merencanakan untuk mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada Agutus ini. Sejalan dengan itu, PNS perlu tahu ada perubahan desain baru terkait cuti dan pemberhentian PNS. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Seperti dilansir dari Humas Kementerian PANRB, pemerintah mengakomodir usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda) terkait cuti dan pemberhentian PNS yang selama ini terkadang sulit untuk diimplementasikan, terutama di pemda.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, mengatakan pemberian cuti bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017, sementara pemberhentian PNS diatur dalam Perka BKN No. 3/2020. Kedua hal ini diatur pula dalam PP No. 17/2020.

Ia menjelaskan pada prinsipnya cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Di dalam PP No. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Pada PP No. 17/2020 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya (PP No. 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan. (Baca: Di Tengah Rencana Gaji ke-13, ICW Ingatkan Soal ASN Tipikor yang Belum Dipecat)

Selanjutnya terkait ketentuan cuti sakit. Pada aturan sebelumnya dikatakan bahwa PNS berhak mendapat cuti sakit apabila PNS yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari. Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.

Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Tags:

Berita Terkait