Jemaah Umroh Terlantar, YLKI Desak Presiden Evaluasi Menteri Agama
Berita

Jemaah Umroh Terlantar, YLKI Desak Presiden Evaluasi Menteri Agama

Kementerian Agama dinilai tak mampu menghadapi biro umroh.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
YLKI. Foto: RES
YLKI. Foto: RES
Sengkarut masalah calon jemaah umroh yang ditelantarkan oleh biro umroh hingga detik ini belum terselesaikan. Ribuan bahkan puluhan ribu calon jemaah umroh tidak/belum diberangkatkan biro umroh, dan untuk menarik dananya kembali (refund) juga bukan perkara gampang.

Berdasarkan data yang masuk ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) per 06 Juni 2017, YLKI telah menerima 6.678 pengaduan jemaah umroh, dan 3.825 pengaduan diantaranya adalah calon jemaah PT Anugerah Karya Wisata atau dikenal First Travel (pengaduan tertinggi). Selain First Travel, biro umroh yang banyak diadukan konsumen ke YLKI adalah PT Ustmaniyah Hannien Tour (1.821 pengaduan), PT Kafilah Rindu Ka’bah (954 pengaduan), PT Komunitas Jalan Lurus (122 pengaduan), PT Basmallah Tour and Travel (33 pengaduan) dan PT Mila Tour Group sebanyak 24 pengaduan.

Sampai detik ini semua pengaduan konsumen jemaah umroh di YLKI belum mendapatkan respon konkrit dari biro umroh, dan Kemenag seperti “tuna wicara” dengan persoalan yang dihadapi calon jemaah umroh.

Tragisnya, Kementerian Agama (Kemenag) praktis tak berdaya menghadapi biro umroh yang kian jemawa. Terbukti, undangan mediasi oleh Kemenag, Senin 10 Juli 2017, tidak dihadiri oleh First Travel. Padahal, itu adalah undangan mediasi yang ke-3. Bahkan pihak Kemenag membuat pernyataan bahwa sebenarnya, Kemenag tidak bisa ikut intervensi masalah wanprestasi biro umroh kepada calon jemaah umroh.

“Ini jelas pernyataan konyol dan memalukan, bagaimana mungkin Kemenag tidak bisa ikut intervensi terhadap biro umroh nakal, sementara Kemenag adalah regulator yang memberikan izin operasi biro umroh?,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam siaran pers yang dilansir website resmi YLKI, Selasa (8/8).

Atas dasar pernyataan itu, maka YLKI meminta Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi Menteri Agama atas ketidakmampuannya menangani permasalahan yang dihadapi calon jemaah umroh. Menurut Tulus, kasus ini merupakan kegagalan Menteri Agama dalam mengawasi kinerja anak buahnya (Dirjen Haji dan Umroh), plus kegagalan Menteri Agama mengawasi biro umroh.

Padahal, lanjutnya, jelas-jelas Kemenag adalah institusi yang paling berkompeten menertibkan dan memberikan sanksi keras/tegas pada biro umroh nakal yang memeras dana calon jemaah umroh. Seharusnya Menteri Agama bisa menghentikan upaya promosi/penjualan paket umroh dari biro umroh bermasalah tersebut kepada calon jemaah, yang hingga kini masih terus berlangsung. (Baca Juga: Liputan Khusus Waspada Investasi Ilegal)

Selain itu, YLKI juga meminta masyarakat agar jangan sekali-kali melakukan pendaftaran diri pada biro umroh bermasalah, karena banyak menelantarkan calon jemaahnya. Jangan percaya iming-iming paket murah, apapun bentuknya.

Calon jemaah yang mendaftar sekarang akan bernasib sama dengan calon jemaah sebelumnya. Sebab uang jemaah yang baru mendaftar akan dipakai oleh biro umroh untuk memberangkatkan calon jemaah yang telantar itu. Begitu seterusnya, gali lubang tutup lubang dengan sistem ponzy.

Seperti diketahui, kasus First Travel mulai naik ke permukaan beberapa waktu lalu ketika pihak travel gagal memberangkatkan sejumlah peserta umrah sesuai dengan jadwal. Diketahui, First Travel memberikan biaya umrah yang miring dengan iming-iming keberangkaran yang cepat. Tetapi pada akhirnya, First Travel gagal memberangkatkan peserta yang sudah terlanjur mambayar.

Atas tindakan tersebut, tiga calon jemaah umrah melalui biro perjalanan ini, yakni Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun pada 18 Juli 2017, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan operasional perjalanan umrah promosi First Travel.

Pekan lalu, Kementerian Agama mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 dan mulai berlaku 1 Agustus lalu.

Atas keputusan tersebut, Kemenang memberikan waktu 14 hari sesuai Peraturan Menteri Agama No. 18 Tahun 2015. Kementerian Agama menilai, tindakan penelantaran tersebut telah mengakibatkan kerugian materil dan immateril yang dialami jemaah umrah. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan First Travel, Bagaimana Nasib Jamaah?)

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) secara resmi menghentikan kegiatan First Travel. Terhitung 18 Juli 2017, perusahaan penyelenggara haji dan umrah ini dilarang menawarkan jasanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya mengundang perwakilan First Travel untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya. Hasilnya Satgas menghentikan kegiatan usaha tersebut lantaran dalam menawarkan produknya tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan kegiatan masyarakat.

Demi melindungi konsumen dan masyarakat luas, Satgas akhirnya menghentikan entitas tersebut sejak 18 Juli 2017 di mana pihak First Travel menandatangani surat pernyataan penghentian. “Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada,” kata Tongam.
Tags:

Berita Terkait