7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya
Terbaru

7 Jenis Kekayaan Intelektual dan Perlindungannya

7 kekayaan intelektual: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Terkait paten, ada dua jenis perlindungan paten, yakni paten dan paten sederhana. Pasal 3 UU Paten jo. Pasal 107 angka 1 Perppu Cipta Kerja menerangkan bahwa paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Kemudian, paten sederhana dapat diberikan kepada setiap invensi berupa produk atau alat baru dan mempunyai kegunaan praktis, baik karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

  1. Merek

Ulasan kedua dari jenis-jenis kekayaan intelektual adalah merek. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU MIG mengartikan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Secara sederhana, merek dapat diartikan sebagai tanda dengan unsur pembeda yang berfungsi untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi dengan hasil produksi pihak lain.

Mengapa pemakaian merek pada barang atau jasa yang diproduksi itu penting? Pasalnya, dengan pemakaian merek, produsen dapat menikmati fungsi-fungsi merek sebagai berikut.

  1. Tanda pengenal sebagai pembeda dari hasil produksi orang lain.
  2. Sebagai alat promosi, merek mewakili produk yang dihasilkan.
  3. Jaminan atas mutu dari suatu barang.
  4. Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
  1. Desain Industri

Ulasan ketiga dari jenis-jenis kekayaan intelektual adalah desain industri. Ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Desain Industri mengartikan desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait