Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia
Terbaru

Jenis-jenis Pengadilan di Indonesia

Sistem peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum ublik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Ada lima peradilan yang perlu diketahui masyarakat, yaitu:

1. Peradilan Umum

Peradilan umum berwenang memeriksa, mengadil, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan umum diatur dalam UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Pengadilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan umum yaitu:

a. Pengadilan Negeri, yaitu pengadilan tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b.  Pengadilan Tinggi, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

 2. Peradilan Agama

Peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peradilan ini diatur dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pengadilan yang masuk dalam lingkungan peradilan agama, yaitu:

a. Pengadilan Agama, yaitu tingkat pertama berkedudukan di kota atau ibukota kabupaten dan daerah hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

b. Pengadilan Tinggi Agama, yaitu pengadilan tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah provinsi.

3. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan  tata usaha negara hanya menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum perdata.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait